Dutametro.com.-Kasus dugaan korupsi senilai Rp 34 bar) masih terhenti, meskipun sudah lama menjadi sorotan publik. Kasus ini, yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semiliar yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada (BIP) dan seorang anggota DPRD Sumatera Barat (Summen di Bank Negara Indonesia (BNI), sudah lama diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Namun, hingga saat ini proses hukum terkait kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Penyelidikan kasus ini mendapat perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena kerugian negara yang mencapai Rp 34 miliar. Banyak pihak, termasuk tokoh hukum, berharap agar penuntasan kasus ini dapat segera dilakukan. Salah satunya adalah Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (UNAND), yang baru-baru ini menjadi anggota Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).
Dalam wawancara dengan Majalah InTrust, Prof Elwi menekankan bahwa penanganan kasus pidana harus dilakukan dengan penuh kejelasan hukum untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik. “Jika jaksa merasa memiliki cukup bukti, maka perkara ini harus diteruskan hingga ke pengadilan. Namun, jika tidak ada bukti yang kuat, demi keadilan, perkara ini harus dihentikan,” tegasnya.
Elwi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Menurutnya, jaksa sebagai penyidik harus memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau perdata. “Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Salah satu nama yang muncul dalam penyelidikan adalah anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Ia telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik terkait kasus ini. Prof Elwi mengingatkan Kejari Padang untuk segera memberikan informasi terkait status hukum BSN agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak-pihak terkait. “Kasihan BSN, jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Jika memang tidak ada bukti yang cukup, kenapa kasus ini diangkat sejak awal? Kejari Padang harus memberikan informasi yang jelas kepada publik, karena itu adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujar Prof Elwi.
Kejari Padang telah memulai penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk Direktur PT BIP, anggota DPRD Sumbar BSN, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat. Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
“Sebanyak 20 orang saksi telah kami periksa terkait dugaan korupsi kredit modal kerja tersebut,” ungkap Aliansyah beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme dugaan korupsi ini serta siapa saja yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama karena melibatkan nama-nama penting di Sumatera Barat dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Transparansi dalam penanganan kasus ini oleh Kejari Padang dianggap sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Prof Elwi berharap penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan hukum yang konkret dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. “Jika ada pihak yang terbukti bersalah, mereka harus dibawa ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

























