spot_img

Bawaslu Sawahlunto Umumkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Politik Uang di Lunto Barat Dihentikan

Sawahlunto, dutametro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengeluarkan siaran pers terkait laporan terduga pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang telah diregister Bawaslu Kota Sawahlunto yang pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Revi Indrawati dengan cara memberikan memberikan uang kepada pemilih di Lunto Barat Kecamatan Lembah Segar.

Siaran pers Bawaslu Kota Sawahlunto 2 Desember 2024 itu menerangkan bahwa terhadap perbuatan yang melanggar aturan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada WNI secar langsung atau tidak langsung untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga memilih calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4) junto pasal 187 A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjadi undang-undang yang diduga dilakukan oleh Revi Indrawati panggilan Revi perlu menegaskan arti atau makna beberapa unsur pelanggaran antara lain;
a. Unsur setiap orang ,
Adapun unsur kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dan juga kata “setiap orang” artinya siapa saja ,yakni seseorang sebagai subjek dari hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Bahwa subjek yang dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya adalah setiap orang. Oleh karena itu, setiap orang terlepas apakah ia adalah calon atau pasangan calon, anggota partai Politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lainnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan bukti belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Reni Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah diundang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 kali oleh karena itu unsur “setiap orang” belum terpenuhi,” tertulis di siaran pers tersebut.
b.Unsur dengan sengaja, bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan bukti belum ditemukan keterangan yang dapat menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Oleh karena itu, unsur dengan sengaja belum terpenuhi. Berdasarkan hal itu Bawaslu Kota Sawahlunto tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur pasal-pasal lainnya, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang dimaksud.

Sementara status laporan yang diumumkan ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menerangkan bahwa sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan dihentikan pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.(rki)

Must Read

Iklan
iklan

Related News