TERNATE | Dutametro.com – Gelar Demontrasi yang dilakukan oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kantor PLN terkait dengan pekerjaan pemasangan aliran jaringan listrik milik PT.PLN (Persero) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT.ANGIV DUA PUTRI dalam proses pekerjaan tersebut diduga belum diselesaikan, namun proyek tersebut sudah dicairkan 100% dan proyek tersebut diduga kuat dalam proses lelang tidak melalui mekanisme.
Selain itu, proyek Pekerjaan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Halmahera Utara yang berlokasi di desa Kupa-Kupa Tobelo selatan.
Proyek ini di kerjakan oleh PT. Naruto indococonut organic (NICO), kemudian pekerjaan pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi diatas tanah (Lahan) Warga yang bersertifikat.
“Pekerjaan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyedia peneydia tenaga listrik dalam melaksanakan usaha berhak memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas lahan bangunan dan tanaman sesuai ketentuan undang-undang,” Ungkap Sartono Halik (Ketua GPM) Maluku Utara. Selasa 25/2/2025.
Sartono Halik mengatakan dalam orasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kantor PLN, bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk melakukan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dilakukan ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pasal 30 ayat 1.
Dia menekankan bahwa belum Kejelasan atas pemadaman listrik yang ada di pulau makian yang hingga kini masi sering terjadi yang dilakukan oleh Kepala Unit PLN Pulau Makian. olehnya itu.
GPM Maluku Utara Mendesak kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Penyidik kejaksaan Tinggi Maluku Utara panggil dan periksa Direktur PT.ANGGIV DUA PUTRI. dan kontraktor PT.Naruto indococonut organic (NICO)
Mendesak kepada Direktur Utama Darmawan Prasodjo PT.PLN.(Persero) RI.untuk mengevaluasi perusahan yang ada di Maluku Utara diantaranya PT.Naruto indococonut organic (NICO) dan PT.ANGGIV DUA PUTRI.
Mendesak kepada Direktur Utama Darmawan Prasodjo PT.PLN.Persero RI mengevaluasi sejumlah petinggi yang ada di PT. PLN ( Persero) UP3 Ternate.
“Desak Kejaksaan tinggi Maluku utara Segera telusuri sejumlah proyek milik PT.PLN (Pesero) UP3 Ternate serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala PLN Saketa atas untuk pertanggujawaban atas kematian sala satu warga gane barat yang di duga kuat kelalaian Kepala Unit PLN Saketa.” tegasnya. (Red/Jek)