Bukittinggi, dutametro.com.- Kasus pengrusakan dan penganiayaan yang masih terasa sakit dari perihnya dihati masih belum bisa kami melupakan walaupun sudah satu tahun berlalu belum juga bisa di tuntaskan oleh pihak hukum , yang sudah kami laporkan di Polsek IV Koto Kab. Agam , ini yang dikeluhkan oleh keluarga Khalidi kepada awak media Kamis 27/02/2025 di rumah kediamannya Mandiangin Koto Selayan (MKS) kota Bukittinggi..
” Pasalnya kasus korban Khalidi bersama istrinya Mira yang terjadi sudah masuk satu tahun berlalu di Ke Nagarian Balingka Kec IV Koto Kab.Agam memang benar benar merasa terzalimi dan membuat usaha kesehariannya terhenti total akibat pengrusakan warung yang dibongkar paksa oleh oknum warga Balingka wilayah hukum Polsek IV Koto.
” Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati SIK MH. melalui Kapolsek IV AKP. FItrianto,SH berjanji akan tetap untuk mengusut dan akan memanggil semua yang terlibat pada peristiwa penganiayaan dan Pengrusakan main hakim sendiri, yang terjadi di Ke Nagarian Balingka Kec.IV Koto Kab.Agam. sekitar satu tahun yang lalu
Bahkan sudah di mediasi kedua pihak baik pelaku maupun korban,sekalipun sampai berita ini ditayangkan masih menunggu kebijakan Walinagari dan Ketua Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) yang terlibat dalam rapat mediasi di Polresta Bukittinggi sekitar dua bulan lalu.
Korban Khalidi bersama Istrinya Mira berharap, Kapolres mampu menuntaskan persoalan ini, setidaknya kepastian penggantian barang-barang dan warung yang dirusak.oleh Warga Nagari Balingka tersebut
“Dan sangat berharap Kapolresta peduli dengan nasib kami yang kehilangan usaha dan tempat tinggal ulah oknum warga Balingka yang tidak bertanggung jawab yang main hakim sendiri,” tutupnya.( Zlk )*