Jakarta | Dutametro.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, berinisial SJ, diduga terlibat dalam skandal korupsi pencairan anggaran hibah sebesar Rp 23 miliar serta kasus gratifikasi tersangka AGK dalam penerimaan dana Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Hijra Nusantara, Hadiruddin H. Saleh.
Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara – Jakarta akan menggelar Aksi Jilid II di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 7 Maret 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
#### Desakan Mahasiswa: KPK Harus Segera Bertindak
Koordinator aksi, Zulkifli, menegaskan bahwa KPK harus segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap SJ, karena ada indikasi kuat keterlibatannya dalam korupsi dana hibah tersebut.
“Kami menilai Kadispora Maluku Utara diduga kuat terlibat dalam kejahatan korupsi pencairan dana hibah puluhan miliar rupiah. Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera bertindak,” ujar Zulkifli dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk memeriksa kembali eks Kepala Dinas PU-PR Maluku Utara, SJ, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi tersangka AGK yang menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Hijra Nusantara.
#### Desakan kepada Kejaksaan Agung dan Gubernur Maluku Utara
Selain meminta KPK turun tangan, Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara – Jakarta juga mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap SJ terkait dugaan korupsi pencairan anggaran hibah tersebut.
Mahasiswa menilai, diamnya Kejaksaan dan KPK hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani korupsi di daerah.
Tak hanya proses hukum, mahasiswa juga menuntut Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, untuk segera mencopot SJ dari jabatannya. Menurut mereka, pejabat yang diduga melakukan korupsi harus segera dinonaktifkan demi menjaga integritas pemerintahan.
“Gubernur harus bertindak tegas. Jangan biarkan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi tetap menjabat. Masyarakat butuh pemerintahan yang bersih dari koruptor,” tegas Zulkifli.
#### Korupsi Hibah dan Gratifikasi: Skandal Besar yang Harus Diusut
Kasus korupsi hibah dan gratifikasi ini menjadi perhatian publik karena nilainya yang sangat besar. Dana hibah Rp 23 miliar seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum pejabat.
Selain itu, praktik gratifikasi yang melibatkan AGK dan PT Hijra Nusantara juga memperlihatkan adanya permainan uang dalam proyek-proyek di Maluku Utara. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
Masyarakat berharap KPK dan Kejaksaan tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Jika SJ benar-benar terbukti terlibat, maka ia harus segera diperiksa, diadili, dan diberikan hukuman yang setimpal.
Dengan adanya aksi yang akan digelar 7 Maret 2025, publik menunggu respons tegas dari KPK, Kejaksaan Agung, dan Gubernur Maluku Utara dalam membersihkan birokrasi dari oknum koruptor.
Red