Sawahlunto, dutametro.com – Hasil keputusan mudzakarah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) kota Sawahlunto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Koprindag dan bagian Kesra setdako Sawahlunto ditetapkan besaran pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1446 H dibagi dalam 4 kategori.
Berikut 4 kategori besaran zakat fitrah tersebut,
1.Kategori I senilai Rp.47.000,- (harga beras Rp18.500,- per-kg)
2.Ketgori II senilai Rp 45.000,- (harga beras Rp18.000,- per-kg)
3.Kategori III senilai Rp44.000,- (harga beras Rp17.500,- per-kg)
4.kategori IV senilai Rp40.000,- (harga beras Rp16.000,- per-kg).
Ketua BAZNas Kota Sawahlunto Edrizon Efendi mengatakan, ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto yang dilakukan survey pada 2 minggu tetakhir.
“Zakat fitrah itu sudah dapat dibayarkan melalu unit-unit pengumpul zakat yang ada disetiap masjid dan musalla yang ada dan paling lambat sebelum khatib sholat idul fitri naik mimbar,”kata dia.
Sementara Kepala Kemenag Sawahlunto Dedi Wandra mengimbau, umat islam yang menunaikan zakat fitrah agar membayarkan dengan beras yang biasa dipakai setiap hari, bukan dipilih mana yang paling rendah.
Dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan pembayaran fidiyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, yang ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.
Persis dengan zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni Rp40.000,- Rp30.000,- ,Rp24.000,- dan tingkatan terendah Rp20.000,- per hari per jiwa.(rki)