Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TANAHDATAR

Eka Putra Perintahkan Warung Makan Beroperasi Siang Hari Segera Ditertibkan

52
×

Eka Putra Perintahkan Warung Makan Beroperasi Siang Hari Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batusangkar – Memasuki hari ke 12 puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Warung Makan yang beroperasi di siang hari kian manjamur dibeberapa titik di daerah di Kabupaten Tanah Datar.

Fenomena itu segera ditindak lanjuti oleh Bupati Eka Putra, dengan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan Warung Makan tersebut.

Example 300x600

“Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, bahwa adanya Warung Makan yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra, saat berada Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).

Dikatakan Bupati Eka Putra, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ini.

Hal ini ditegaskan pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.

Selain itu, Bupati Eka Putra menganjurkan para pemilik Warung Makan untuk tidak beroperasi di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.

“Dibulan penuh berkah ini, harusnya kita semua memanfaatkanya untuk mencari pahala yang besar melalui berbagai ibadah. Salah satunya, adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya,” ujarnya.

Bupati Eka Putra menambahkan, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rejeki melalui Warung Makan atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan-peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan.

“Silahkan memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini. Tetapi perlu diperhatikan ialah, menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *