Dutametro.com.-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat, bersama anggota DPRD Sumatera Barat wilayah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S.Pt, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan pada Rabu (26/3/2025) sore di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, dan sejumlah awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, yang mewakili pemuka masyarakat setempat, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang digagas oleh Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo. “Kami mengapresiasi Pak Nurkhalis yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami pentingnya menjaga lingkungan,” ujar Ade Vianora.
Ia juga menambahkan bahwa Perda ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, dan penting untuk terus disosialisasikan agar lebih banyak yang memahami isinya. “Terkait Perda Nomor 2/2020 ini, kami akan terus mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, dalam sambutannya, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
“Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami sebagai anggota DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Nurkhalis. Ia juga berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Perda tersebut, lanjut Nurkhalis, berfokus pada bagaimana melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. “Perda ini adalah instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan tujuan utama melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” jelas Nurkhalis, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Dalam acara tersebut, Desrial, Kepala TPA Regional Payakumbuh yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, memberikan materi terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Desrial memaparkan isi dan misi Perda ini secara mendalam kepada peserta, dan kemudian membuka sesi tanya jawab agar masyarakat dapat lebih memahami peraturan tersebut.
Sebagai penutup, naskah Perda tersebut diserahkan kepada perwakilan peserta dari berbagai unsur yang hadir. Acara sosialisasi ini diakhiri dengan buka puasa bersama seusai shalat maghrib, sebagai bentuk kebersamaan antar peserta dan penyelenggara.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, serta dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem untuk generasi yang akan datang.




















