Maluku Utara | Dutametro.com – Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) melalui Koordinatornya, Rajak Idrus, angkat bicara terkait mandeknya proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang istri sah bernama Christy Salelatu ke Polres Halmahera Utara.
Christy melaporkan kasus dugaan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh suaminya, Erland Mouw, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Perindo, pada 4 November 2024 dengan nomor register B/391/XI/2024/RESKRIM.
“Kasus ini seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Namun informasi yang kami terima, laporan ini justru terkesan mandek di tangan penyidik,” ujar Rajak Idrus yang akrab disapa Bung Jeck, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan KDRT ini mengandung unsur pidana karena berkaitan langsung dengan penelantaran anak serta kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Ini bukan kejadian satu kali, tapi berulang kali. Korban merasa tidak nyaman menjalani kehidupan rumah tangganya, dan sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
LPI-MU mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk segera memerintahkan penyidiknya agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Jeck menuding, lambannya proses hukum diduga karena pelaku adalah anggota DPRD aktif.
“Jangan sampai aparat penegak hukum takut bertindak hanya karena pelaku adalah seorang pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucap Jeck dengan nada serius.
Lebih lanjut, LPI-MU juga berencana mengirimkan surat resmi ke Polda Maluku Utara agar kasus ini menjadi perhatian khusus. LPI mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat Polda jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dari Polres Halmahera Utara.
“Kami akan terus mendampingi korban sampai pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ditindak, kami anggap Polres Halut tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus ini,” pungkas Jeck.
(Jak)