Maluku Utara |Dutametro.com – Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lama untuk menetukan Status Tersangka Dugaan Suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. KPK Sudah Harus Menentukan Status Tersangka Baru.
Menurut Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara bahwa KPK sudah Mengetahui bahwa BAP Muhaimin Syarif (Ucu) adalah kunci atau Jantung Untuk menjerat tersangka lain.
LPI Maluku Utara berkeyakinan bahwa dalam urusan IUP itu ada hubungannya dengan dugaan suap dan itu ada keterlibatan petinggi perusahaan pertambangan termasuk pihak Dinas. Bisa di bilang bahwa KPK sudah ulang-ulang kali periksa Suriyanto Andili Sebagai Kadis ESDM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo, (Haji Robet) sebagai Presiden Direktur NHM. Dan masi banyak lagi yang sudah di periksa bahkan di hadirkan dalam persidangan.
Namun sampai saat ini, LPI Malut menilai KPK tidak punya taring untuk membongkar Dugaan kasus suap ijin Usaha pertambnagan.
“Perlu kami sampaikan bahwa KPK jangan hanya UCU yang di tahan. Karena dugaan kasus tambang itu pelakunya banyak orang. Dan itu semua ada di BAP Ucu kenapa tidak bongkar. Sala satunya adalah kadis ESDM Maluku Utara harus segera di tetapkan sebagai tersangka.” Tegas Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus. Selasa 27/5/25.
LPI Maluku Utara juga menilai bahwa dalam perkara ini, Muhaimin Syarif dan Kadis ESDM Malut telah bersama-sama mengurus ijin tambang.
“Maka dengan itu tidak ada alasan yang kuat jika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif alias ucu sebagai tersangka sedangkan kadis SDM Suriyanto Andini tidak di tetapkan tersnagka.” Ujarnya Rajak
Menurut Jeck, dalam dalam pengakuan Ucu terhadap Kadis ESDM Suriyanto Andini pernah menyerahakan Fles dis yang di mana Fles dis tersebut beriisi dokumen Ijin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif, dalam keterangan nya sebagai terdakwa telah menyerahkan satu buah dokumen kepada kadis ESDM dan dukumen itu di duga juga berisi dukumen IUP yang di simpan di rumahnya.
“Maka dari itu LPI Maluku Utara Minta agar KPK mengambil dokemen tersebut sebagai barang bukti.” ungkapnya.
Lanjut Jeck. Bukan hanya itu saja, dalam pengakuan Muhaimin Syarif juga pernah memberikan satu buah kartu ATM melalui Sopir pribadi Ucu atas nama Eko yang memberikan kepada Kadis ESDM. Dan itu di akui langsung oleh kadis ESDM bahwa iya pernah menerima satu buah Kartu ATM dari Eko yang di dalam nya ada sejumlah uang untuk di jadikan sebagai oprasional mulai dari membayar tiket pesawat hingga membayar kamar hotel ketika ke jakarta.
LPI menilai kemungkinan semua itu adalah Uang Operasional untuk urusan ijin tambang. Secara tidak langsung peryataan Muhaimin Syarif dan pengakuan kadis ESDM adalah fakta Hukum sebab ini pengakuan dalam persindangan. KPK tidak punya alasan untuk tidak menetapkan Suriyanto Andini sebagai tersangka.
Sebab publik melihat sangat tidak adil ketika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Sedangan kadis ESDM nya belum di tetapkan sebagai tersangka.
Olehnya itu, LPI minta KPK jangan ada istimewa atau tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi sebab manusia sama di mata Hukum. Dan harus ada keadilan Hukum.
Karena Keterangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili dalam sidang dugaan suap proyek dan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu tidak jujur dan di anggap memberikan keterangan Palsu.
Sehingga Terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi meminta saksi Suryanto Andini untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Keterangan Muhaimin telah menyampaikan bahwa Pak Suryanto ingat tidak membawa flashdisk berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya. Baik di kantor saya yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata,” kata Ucu yang bertanya kepada Suryanto
Suriyanto pun menjawab “Iya, saya di berikan tapi lupa berapa kali,” ucap Suryanto, menjawab pertanyaan Ucu. Terdakwa kembali mengingatkan saksi terkait dengan jumlah pertemuan untuk memberikan flashdisk yang berisikan dokumen WIUP.
“Saya ingatkan ya pak Suryanto, kalau pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk mencetak dokumen WIUP atas kepentingan pak Suryanto di kantor saya,” ucap Ucu dengan nada tegas terhadap Suryanto.
“Iya pak Ucu, yang jelas saya berikan namun saya sudah lupa berapa kali,” kata Suryanto, kembali menjawab.
“Untuk itu KPK di minta berlaku adil untuk peneganan sebuah perkara. Apa lagi ini perkara suap yang berhubungan dengan dokumen IUP. KPK harus lebih terbuka.” tegasnya.
(Jak)