Padang,dutametro.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa Beny Saswin Nasrun, mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang melibatkan salah satu bank milik negara (BUMN) di Padang.
Pemeriksaan terhadap Beny dilakukan pada Senin (25/5/2025) di Kantor Kejari Padang, kawasan Gunung Pangilun. Beny, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi yang diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat.
“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk memenuhi klarifikasi dari BPKP. Prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Yuli kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Yuli meminta publik bersabar menunggu hasil resmi dari penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Sabar, kita tunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara yang disebut sebagai salah satu kasus dugaan mega korupsi di Sumatera Barat.
“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Aliansyah.