Padang,dutametro.com.-Penerimaan murid sekolah jalur Prestasi dan zonasi memiliki beberapa ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang ada, jalur Prestasi dan zonasi memiliki kuota masing-masing yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah.
Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan murid yang berdasarkan pada prestasi akademik dan non-akademik yang dimiliki oleh siswa. Kuota untuk jalur Prestasi berbeda-beda tergantung pada jenjang sekolah.
– *Jenjang SMP:* Minimal 25% dari total kuota
– *Jenjang SMA:* Minimal 30% dari sisa kuota
Kriteria penerima jalur Prestasi meliputi prestasi sains, teknologi, olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan murid yang berdasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah. Kuota untuk jalur zonasi juga berbeda-beda tergantung pada jenjang sekolah.
– *Jenjang SD:* Minimal 70% dari total kuota
– *Jenjang SMP:* Minimal 40% dari total kuota
– *Jenjang SMA:* Minimal 30% dari total kuota
Penerimaan murid jalur zonasi bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini dapat berubah tergantung pada peraturan yang berlaku di setiap daerah. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan adanya ketentuan kuota untuk jalur Prestasi dan zonasi, diharapkan penerimaan murid sekolah dapat berjalan dengan adil dan transparan.