spot_img

Formalintang Kecam Keras Tindakan PT. ASM Ngeruk Hasil Kekayaan Alam di Halmahera Tengah Tanpa RKAB

Maluku Utara | Dutametro.com, – Kami dari Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Jakarta (Formalintang) Jakarta), mengecam keras tindakan PT. Anugera Sukses Mining (PT. ASM) yang telah mendaratkan Puluhan kendaraan Alat berat di Pulau Gebe, Halmahera Tengah pada hari Kamis, 05/06/2025 lalu.

Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola ingatkan kepada PT. Anugerah Sukses Mining, jangan semena-mena mengeruk hasil kekayaan Alam di Halmahera Tengah, tanpa mentaati Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang pengelolaan Sumber Daya Alam yang berlaku di negara ini.

Perlu kami sampaikan, ada dugaan kuat PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM), belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Maka secara hukum PT. Anugerah Sukses Mining, tidak boleh melakukan aktivitas penambangan. Hal ini berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), UU No. 4 Tahun 2009, kemudian UU No. 3 Tahun 2020 tentang penyempurnaan dari UU Minerba yang juga mengatur tentang perizinan, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi pascatambang, juga berkaitan dengan RAB.” Ungkap Rizal dalam press release ini. Jum’at (13/6/25).

Lanjutnya. Kami tegaskan, pengelolaan Sumber Daya Alam di Halmahera Tengah harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, kemudian didukung dengan Dokumen yang jelas. Begitupun pengelolaanya harus mentaati aturan dan memperhatikan dampak ekologi yang nantinya ditimbulkan.

Berkaitan hal ini, kami akan terus kawal dan berencana melakukan aksi boikot kantor PT. Anugerah Sukses Mining yang beralamat di Gelora Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Formalintang Jakarta juga mendesak agar Pemerintah Daerah bersama DPRD dan Polres Halmahera Tengah, agar melakukan Investigasi menyeluruh terhadap PT. Anugerah Sukses Mining di Pulau Gebe, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dipulau tersebut. (Jack)

Must Read

Iklan
iklan

Related News