Menggala, Investigasi.news – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam memperkuat perekonomian kerakyatan kembali dibuktikan. Sebanyak 151 Koperasi Merah Putih dari seluruh kampung dan kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang kini resmi mengantongi Akta Notaris dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan legalitas hukum tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., dalam sebuah seremoni penuh semangat di Gedung Serbaguna Menggala, Selasa (25/6/2025). Acara ini sekaligus menjadi momentum penting dalam mendorong koperasi sebagai pilar utama penggerak ekonomi rakyat.
“Kita patut bersyukur dan bangga. Hari ini, koperasi-koperasi kita telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat yang berkeadilan,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Dengan legalitas resmi tersebut, koperasi Merah Putih kini tidak hanya menjadi wadah kebersamaan ekonomi, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam mendukung akselerasi pembangunan berbasis komunitas, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, dan jejaring pasar.
“Jadikan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang nyata. Kita harus terus bersinergi, berinovasi, dan menjaga semangat gotong royong,” pesan Qudrotul Ikhwan dengan penuh optimisme.
Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi agar cita-cita menjadikan Tulang Bawang sebagai Kabupaten UDANG MANIS (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera) benar-benar tercapai.
Langkah Pemkab Tulang Bawang ini menjadi bukti nyata bahwa penguatan ekonomi kerakyatan bukan sekadar wacana, tapi dijalankan dengan program konkret dan menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Adv