Maluku Utara, Investigasi.News – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang mangkrak kini disorot tajam. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengusut tuntas proyek yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyampaikan apresiasi atas langkah awal Kejati membongkar kasus ini. Namun ia menegaskan, penyelidikan tak boleh berhenti di permukaan. Menurutnya, proyek yang didanai dari APBN melalui Kementerian Kesehatan itu harus dikawal secara serius, karena nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan publik.
“Ini proyek besar. Kalau dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, berarti ada yang bermain dengan keuangan negara. Kami mendesak Kejati panggil semua yang terlibat, dari dinas teknis hingga kontraktor, dan proses secara hukum,” tegas Rajak Idrus, Kamis (26/6/2025).
LPI juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, terutama peran Bupati James Uang, yang dinilai gagal mengawal proyek strategis tersebut.
Dua Dugaan Pelanggaran Besar: Perpindahan Lokasi & Fisik Proyek Asal-Asalan
Menurut kajian LPI, kasus RS Pratama Halbar mencakup dua persoalan serius: pertama, dugaan penyimpangan dalam perpindahan lokasi proyek yang awalnya direncanakan di Kecamatan Loloda, namun secara tiba-tiba dialihkan ke Kecamatan Ibu. Perpindahan ini diduga dilakukan sepihak oleh Bupati James Uang tanpa mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Lokasi proyek itu sudah melalui tahap perencanaan matang. Tidak bisa seenaknya dipindahkan begitu saja tanpa dasar hukum. Ini bentuk arogansi dan pembangkangan terhadap regulasi,” ujar Rajak.
Kedua, kualitas pekerjaan proyek yang dinilai sangat buruk dan jauh dari standar teknis. Secara kasat mata, pekerjaan fisik terindikasi asal jadi, dan hingga kini proyek terbengkalai tanpa kejelasan.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Kami meyakini ada korupsi di baliknya. Kejati Maluku Utara harus telusuri seluruh proses, mulai dari pencairan anggaran hingga kemana dana itu mengalir,” tegas Rajak.
LPI Maluku Utara dengan tegas meminta Kejati memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, pihak dinas terkait, serta pihak ketiga (kontraktor pelaksana) yang terlibat dalam proyek tersebut. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
“Jika Kejati serius, ini bisa jadi pintu masuk membongkar skandal proyek-proyek lainnya di Halbar. Jangan sampai rakyat terus jadi korban dari proyek abal-abal,” tutup Rajak.
(Jak)