spot_img

Kantor BPJN di Gedung Rekanan? LPI: Ini Dugaan Gratifikasi, KPK Harus Bertindak

Maluku Utara | Dutametro.com – Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat di tubuh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Kali ini, Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulau Morotai disorot karena diduga berkantor di gedung milik kontraktor besar, PT Labrosko.

Informasi yang ramai dibicarakan di kalangan publik, termasuk di warung-warung kopi, memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara. Koordinator LPI, Rajak Idrus, menilai dugaan tersebut sangat serius dan berpotensi kuat mengandung unsur gratifikasi.

“Jika benar kantor Satker dan PPK BPJN Wilayah 1 Morotai berada di gedung milik PT Labrosko, maka itu sudah masuk kategori gratifikasi. Kami sangat mengenal rekam jejak PT Labrosko sebagai kontraktor besar yang kerap mengerjakan proyek strategis milik BPJN Maluku Utara, seperti jalan dan jembatan,” ujar Rajak kepada Dutametro, Minggu (29/6/2025).

Rajak mengungkapkan, Satker dan PPK BPJN sebenarnya telah memiliki gedung kantor sendiri yang dibangun melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian PUPR. Gedung tersebut bahkan disebut-sebut cukup representatif dan telah dilengkapi fasilitas untuk masing-masing unit kerja.

“Lalu kenapa justru berkantor di tempat milik kontraktor? Ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi PT Labrosko adalah pemain utama dalam proyek-proyek BPJN. Situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat rawan,” tambahnya.

Ia menegaskan, alasan efisiensi atau keterbatasan tempat tidak bisa diterima. Dalam konteks pengadaan proyek pemerintah, netralitas dan profesionalisme Satker adalah keharusan.

“Kami mendesak KPK segera turun tangan. Bila perlu lakukan penggeledahan terhadap kantor Satker dan PPK untuk mengonfirmasi informasi ini secara langsung,” tegas Rajak.

LPI juga mengingatkan bahwa Maluku Utara bukan wilayah yang bersih dari praktik korupsi. Beberapa tahun lalu, KPK pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi, termasuk almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, dalam kasus yang juga melibatkan gratifikasi proyek.

Oleh karena itu, LPI mendesak KPK untuk menjadikan proyek-proyek BPJN di Maluku Utara sebagai atensi khusus. Berdasarkan pemantauan mereka, banyak proyek jalan nasional yang mangkrak atau tidak selesai tepat waktu di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah tersebut.

“Jangan hanya OTT di Sumatra Utara. BPJN Wilayah Maluku Utara juga perlu dibongkar. Satker Wilayah 1 dan PPK Morotai bisa menjadi pintu masuk pengusutan dugaan gratifikasi secara lebih luas,” pungkasnya.

(Jak)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News