spot_img

22 Perusahaan Tambang Diduga Bermasalah, Kejati Maluku Utara Dinilai Tutup Mata

Ternate | Dutametro.com — Dugaan praktik korupsi dalam penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara terus menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halik, menilai Kejati Malut lemah dan terkesan tutup mata dalam menangani kasus yang diduga melibatkan banyak kepentingan dan potensi kerugian negara itu. “Sudah ada pejabat yang dipanggil dan diperiksa, salah satunya Bambang Hermawan, mantan Kepala Dinas PMPTSP Maluku Utara. Tapi hingga kini, tidak ada kejelasan lanjutan. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Sartono, Jumat (4/7/2025).

Sartono menyebutkan, 22 perusahaan tambang yang bermasalah itu diduga kuat terlibat dalam penerbitan IUP yang tidak sesuai prosedur. Beberapa perusahaan yang disebut antara lain:

  • PT Alfa Fortuna Mulia
  • PT Halmahera Jaya Mining
  • PT Halmahera Sukses Mineral
  • PT Mega Haltim
  • PT Trimega Bangun Persada
  • PT Budhy Jaya Mineral
  • PT Karya Wijaya (Blok I)
  • PT Kieraha Tambang Sentosa
  • PT Mineral Trobos
  • PT Getsemani Indah
  • PT Fajar Bakti Lintas Nusantara
  • PT Kemakmuran Intim Utama Tambang
  • PT Bela Kencana
  • PT Wana Kencana Mineral
  • PT Karya Siaga (Blok I dan II)
  • PT Halim Pratama
  • PT Dewi Rinjani
  • PT Shana Tova Anugrah
  • CV Orion Jaya

GPM Malut juga menyoroti tren meningkatnya isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak terkendali di wilayah Maluku Utara. Mereka mendesak Kejati segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa semua pihak terkait.

Tak hanya itu, GPM juga meminta Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang agar mencabut izin IUP perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah tersebut. “Jika Kejati tidak mampu menuntaskan, kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera ambil alih,” tegas Sartono.

Ia menyatakan bahwa masyarakat Maluku Utara sudah jenuh dengan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia tambang yang leluasa merusak lingkungan dan menyedot keuntungan tanpa kontrol. “Jangan biarkan Maluku Utara jadi ladang jarahan para pemodal rakus,” pungkasnya.

(Jak)

Must Read

Iklan
iklan

Related News