spot_img

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PAD Baru

Payakumbuh,dutametro.com.-Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., mendorong optimalisasi pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Jumat (4/7/2025).

Muhidi menyebutkan bahwa dalam kondisi fiskal daerah yang semakin menantang, setiap potensi pendapatan harus digali secara maksimal, termasuk dari sektor persampahan.

“Persoalan fiskal dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah harus menjadi perhatian bersama. Semua potensi, termasuk sektor pengelolaan sampah, harus bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu tanpa bersifat memaksakan,” ujarnya.

Ia menilai TPA Regional Payakumbuh sebagai salah satu objek strategis yang bisa dimaksimalkan, baik dari segi layanan publik maupun sebagai sumber ekonomi baru bagi daerah.

“TPA ini perlu dikaji kembali, apakah perlu penambahan alat, peningkatan SDM, atau penyesuaian regulasi. Kita harus mencari solusi yang komprehensif dan terukur,” tegas Muhidi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD Sumbar akan segera membahas Perubahan APBD Tahun 2025 dan APBD 2026, di mana potensi peningkatan PAD akan menjadi fokus utama.

“Kami akan melihat potensi PAD tahun 2024 sebagai dasar pijakan. Semua peluang yang bisa menopang keuangan daerah akan kami dorong untuk dikelola secara optimal,” katanya.

Muhidi juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari sistem layanan hingga pengembangan industri daur ulang, agar tidak hanya bersifat administratif tetapi berdampak langsung secara ekonomi.

Kunjungan Ketua DPRD Sumbar tersebut disambut langsung oleh Kepala UPTD Regional Persampahan Payakumbuh, Desrizal. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pendapatan dari retribusi sampah saat ini masih terserap untuk operasional.

“Tarif retribusi untuk 1 ton sampah masih di bawah Rp100 ribu. Kami mengusulkan dinaikkan menjadi Rp100 ribu per ton agar bisa menutup biaya operasional dan memberi kontribusi bagi PAD,” jelas Desrizal.

Ia juga menyampaikan pentingnya adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumbar dengan pemerintah kabupaten/kota terkait mekanisme retribusi dan pengelolaan TPA agar pelaksanaannya lebih efektif dan berkelanjutan.

Must Read

Iklan
iklan

Related News