Maluku Utara, dutametro.com – Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo Tahap IV di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, disorot keras oleh publik. Pasalnya, proyek senilai Rp16,9 miliar lebih yang dibiayai dari APBN itu sudah ambruk sebelum sempat dinikmati masyarakat.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyebut pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan secara asal-asalan, tanpa mengikuti standar konstruksi nasional. Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus (Jack), menyatakan bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan berbagai pelanggaran teknis yang fatal.
“Pekerjaan irigasi ini lebih mirip susun batu asal tempel. Tidak ada gambar kerja yang digunakan di lokasi, bahkan batu hanya ditumpuk seperti piring, lalu dilempar adukan dari atas dan diplester sembarangan. Ini proyek negara, bukan proyek warung kopi,” kecam Jack kepada dutametro.com, Rabu (23/7/2025).
Menurut LPI, proyek ini tidak hanya melanggar kaidah konstruksi, tapi juga mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi dan kelalaian pengawasan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PT Limau Gapi Konstruksi selaku pelaksana, CV Atrium Arsitek Konsultan sebagai pengawas, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara sebagai pihak pengendali teknis.
“Kalau Balai Wilayah Sungai tidak tahu kondisi ini, berarti pengawasannya lemah. Kalau tahu dan membiarkan, maka ini sudah masuk pembiaran sistemik. PPK harus diperiksa, jangan biarkan uang negara dibakar begitu saja!” tegas Jack.
LPI menyebut telah mengantongi bukti awal dan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, BPKP, serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Bahkan, beberapa masyarakat sekitar proyek juga siap menjadi saksi dalam proses hukum nantinya.
“Kami tidak bicara asumsi, kami bicara fakta lapangan. Proyek ini tidak memenuhi syarat kelayakan konstruksi. Sudah ambruk, dan akan rusak total kalau dibiarkan. Kami juga sudah siapkan warga untuk jadi saksi,” ungkapnya.
Proyek irigasi ini diketahui mulai dikerjakan pada 20 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender. Namun, belum genap separuh waktu, bangunan fisik proyek sudah mulai menunjukkan kerusakan serius.
Jack menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan memperingatkan keras agar institusi hukum tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan anggaran di balik proyek ini.
“Kalau semua proyek dikerjakan seperti ini, maka rakyat hanya akan dapat ambruk dan lumpur. Ini bukan sekadar proyek gagal, ini pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegasnya.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bergerak cepat sebelum semua bukti hilang dan kerugian negara bertambah besar.
Jeck