TERNATE | Dutametro.com – Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) Maluku Utara mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (5/8/2025), untuk menagih janji penuntasan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Desa Nurweda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019–2021 pada era kepemimpinan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abdurahim Ode Yani itu bernilai fantastis, mencapai Rp79,6 miliar. Proyek dikerjakan menggunakan skema *multiyears* oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang dan diawasi oleh CV Rani Engineering Consultant. Namun, hingga kini proyek tersebut mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Proyek ini diduga kuat terjadi mark-up anggaran, dan hingga saat ini GOR Fogogoru tidak selesai dibangun dan tidak berfungsi. Ini bentuk nyata pemborosan uang rakyat,” tegas Koordinator AP3 Malut, Muhajir M. Jidan.
Lebih lanjut, Muhajir mengungkapkan adanya persoalan lain berupa tunggakan utang yang belum diselesaikan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang kepada PT Apollu Nusa Konstruksi terkait pemakaian alat berat dalam pekerjaan GOR Fogogoru. Hal itu tercantum dalam surat somasi PT Apollu Nusa Konstruksi Nomor: 038/PT-ANK/IV/2024, yang menyebut utang sebesar Rp1.322.410.549.
“Nilai hutangnya lebih dari Rp1,3 miliar. Ini bukan perkara kecil dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjut Muhajir.
AP3 Malut kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Maluku Utara:
1. Menagih janji Kepala Kejati Malut yang pernah disampaikan saat kunjungan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin ke Ternate, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek GOR Fogogoru senilai Rp79,6 miliar.
2. Mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Hapsari Nusantara Gemilang, M. Ghifari Bopeng, untuk dimintai pertanggungjawaban atas proyek mangkrak tersebut.
3. Menuntut M. Ghifari Bopeng segera membayar utang kepada PT Apollu Nusa Konstruksi sebesar Rp1,3 miliar lebih.
4. Meminta Ketua DPRD Kota Ternate, melalui Badan Kehormatan DPRD, memberikan sanksi tegas terhadap M. Ghifari Bopeng yang juga merupakan anggota DPRD Kota Ternate jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi GOR Fogogoru dan persoalan utang.
5. Mendesak Kejati Malut membentuk tim khusus untuk menelusuri alokasi anggaran proyek GOR Fogogoru yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan.
Muhajir menegaskan, AP3 akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas semua pihak yang terlibat. “Jangan ada lagi proyek miliaran rupiah yang berakhir dengan kemewahan di atas kertas, tapi mangkrak di lapangan,” tegasnya.
-jack