Pasaman – Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang beranggotakan Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG) termasuk BKSDA serta BPKP, melaksanakan pemasangan plang peringatan di 3 (tiga) kawasan hutan di Kabupaten Pasaman, pada Senin dan Selasa, 4 dan 5 Agustus 2025.
Hal ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Masyarakat dan pihak lainnya untuk tidak memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan dan Memperjualbelikan serta menguasai tanpa izin Pihak Berwenang.
“Tim Satgas telah selasai melaksanakan pemasangan plang di tiga kawasan hutan dari Senin kemaren, dan Kita berharap semua pihak dapat mematuhi himbauan tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Agung Malik, SH., MH di Lubuk Sikaping, Selasa.
,Dijelaskan Agung, titik pasang plang diawali di kawasan Hutan Cagar Alam Rambo Panti, tepatnya di perbatasan Nagari Panti Timur dan Nagari Panti.
Kedua di hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang, dengan titik pasang di Nagari Ganggo Mudia, Kecamatan Bonjol. Terakhir Hutan Marga Satwa Malampah, dengan titik pemasangan di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.
Lebih lanjut Agung Malik menyebutkan, kegiatan pemasangan plang peringatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Berdasarkan Perpres tersebut, peran Satgas yaitu, melakukan operasi gabungan di lapangan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengidentifikasi dan menindak pelaku pelanggaran hukum, seperti perambahan ilegal logging dan penambangan tanpa izin,” ungkap Agung Malik.
Selain itu, Satgas melakukan koordinasi lintas sektor dan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan keamanan kawasan hutan; membebaskan kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan mengembalikan fungsi ekologisnya; hingga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Secara keseluruhan, Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam memulihkan dan menertibkan kawasan hutan di Indonesia,” katanya.
Kegiatan Tim Satgas PKH di Pasaman didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman beserta anggota dan perangkat Nagari setempat. B. Lubis