spot_img

Remisi Kemerdekaan 8 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sawahlunto Langsung Bebas

Sawahlunto, dutametro.com- Sebanyak 59 warga Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kota Sawahlunto, menerima remisi masa pidana umum dan sebanyak 82 warga binaan remisi masa pidana dasawarsa memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025. Adapun sebanyak 8 warga binaan diantaranya langsung bebas.

Dedi Agus Setiawan Batubara mengungkap, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada warga binaan diantaranya, pembinaan keagamaan, pembinaan soft skill atau kemandiri, kerajinan tangan, pertanian perkebunan dan las sehingga bisa menjadi modal ketika kembali ketengah -tengah masyarakat.
“Untuk remisi merupakan hak setiap narapidana, yang didapat melalui berbagai persyaratan dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sementara Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra meminta narapidana agar dapat memperbaiki sikap serta menyesali tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan sehingga tidak saja menjadi orang baik namun juga ketika selesai menjalani hukuman maka dapat diterima di tengah masyarakat.
“Apresiasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Dan selamat bagi yang dapat remisi,” kata dia.(rki)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News