spot_img

Bupati Agam Sampaikan Nota Jawaban RAPBD Perubahan TA 2025

DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat Paripurna Nota Jawaban Bupati Agam atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8) di Lubuk Basung.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA. Didampingi Wakil Ketua Henrizal. Turut dihadiri juga Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, pimpinan Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Dalam sambutan Bupati Benni Warlis yang menyampaikan penjelasan serta apresiasi atas seluruh masukan dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai sangat konstruktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Semua masukan dari 7 fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami dalam penyempurnaan Rancangan APBD Perubahan 2025 ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ia juga menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Benni Warlis juga menanggapi berbagai catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang diharapkan dapat menyempurnakan rancangan APBD 2025.

“Pemkab Agam berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan tentang masalah turunnya PAD yang dipertanyakan hampir seluruh Fraksi, bupati mengatakan, penurunan PAD tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap realisasi dan proyeksi penerimaan yang lebih rasional, sehingga angka PAD dalam perubahan APBD dapat menggambarkan kondisi yang realistis.

Namun demikian, berbagai langkah optimalisasi, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, terus dilakukan agar penerimaan PAD dapat meningkat sesuai harapan bersama.

Menurutnya, penurunan PAD baru terjadi pada tahun ini, dari 207 miliar lebih menjadi 205 miliar lebih. “Dapat kita jelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan daerah baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Kemudian, terkait tentang batas wajar defisit APBD dapat dijelaskan bahwa batas defisit APBD tahun 2025 diatur dengan Permenkeu Nomor 75 tahun 2024 terkait batas maksimal defisit APBD, dinyatakan pada pasal 3 Ayat 1 huruf e sebesar 3,35 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah.

“Tentu hal ini selalu menjadi perhatian kita bersama untuk menyepakati batas maksimal defisit APBD.

(Humas DPRD Agam)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News