Sawahlunto, dutametro com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir.Hj. Neldaswenti,M.Si sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif, Minggu (24/8/2025) di homestay Mutya Santur Sawahlunto. Sebagai pemateri Agustin dari dinas pariwisata Sumbar yang diikuti oleh para pensiunan, tokoh masyarakat dan Insan Pers,
Neldaswenti menyebut, kegiatan yang tertumpang pada Dinas Pariwisata bidang Ekraf ini, penting dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif.
“Apapun usulan dari masyarakat, akan diupayakan difasilitasi, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terakomodir dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dibidang Ekraf,” kata dia.
Selain itu, kata Ety Zohirin yang biasa dia disapa, prioritas perbaikan jalan Provinsi yang rusak berat, menyangkut UMKM, pelatihan Imam dan Khotib, saluran irigasi, pelatihan Batik Arang dan festival batik SE Sumbar, memberangkatkan Atlet KORMI ke NTB, budidaya madu Galo Galo dan juga SIMFEst dan hal lainnya bisa diakomodir melalui pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Sumbar.
Penyampaian Meteri oleh Agustin dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat diungkapkan ,ariwisata dan ekonomi kreatif adalah ibarat dua sisi mata uang, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
” Namun didaerah perlu pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing daerah,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, ekonomi kreatif mempunyaan ruang lingkup yang luas, meliputi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan Ekonomi Kreatif, pembangan ekosistem kreatif, Kota Kreatif, Kemitraan, Kerjasama, Koordinasi dan sinergi, penghargaan, peranserta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
“Sawahlunto dinilai berkembang dimana produk Ekraf terutama dibidang fashion lebih unggul dari kota kabupaten lainnya di Sumbar. Tinggal langkah nyata dalam mengembangkan ekonomi,” ungkap dia.
Adapun Kewenangan Pemda dalan pengembangan ekonomi kreatif, yakni menyediakan sarana dan prasarana kota kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku ekonomi kreatif lanjutan dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Setiap pelaku berhak berkarya, berkreasi dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif, memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif, mendapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dan mendapatkan jaminan, dukungan, fasilitas dari Pemda dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif lainnya.(rki)