PADANG PANJANG, dutametro.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang ikuti Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui Zoom Meeting, Senin (25/8/2025).
Kegiatan yang membahas agenda strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah ini diikuti Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, Asisten III, Martoni, Sekretaris BPKD, Zia Ul Fikri, serta Kabid Pendapatan BPKD, Rio De Ronsard dari Ruang VIP Balai Kota.
Rapat dibuka Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan materi terkait ruang lingkup hubungan keuangan pusat dan daerah serta arah kebijakan penataan keuangan daerah.
Ia menegaskan, desentralisasi fiskal menjadi instrumen penting pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penguatan sumber daya keuangan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, hingga dana desa.
“Selain memperkuat sumber pendapatan, kualitas belanja daerah juga harus ditingkatkan agar lebih efektif, sinergis, dan transparan,” jelasnya.
Menurut Bima, kebijakan ini merupakan konsekuensi dari penyerahan sebagian urusan pemerintahan konkuren kepada daerah, sehingga diperlukan tata kelola keuangan yang selaras antara pusat dan daerah. Tujuannya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terdistribusi secara merata.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Dalam kurun waktu 2015–2025, kontribusi PAD stagnan di kisaran 20–25 persen. Sebagai perbandingan, rasio PAD DKI Jakarta sudah mencapai 80 persen, sedangkan di Papua dan NTT masih di bawah 15 persen.
Karena itu, pemerintah mendorong pendekatan kebijakan fiskal yang lebih asimetris dan berbasis potensi lokal. Efektivitas PAD, lanjutnya, sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi seperti Bappeda, Bapenda, dan Dinas Kominfo, serta ditopang oleh reformasi birokrasi fiskal dan integrasi sistem informasi keuangan daerah.
Secara nasional, struktur PAD saat ini masih didominasi pajak daerah dengan kontribusi sebesar 72 persen. (Pulkani/ andes)