Padang,dutametro.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta anggota dewan di ruang sidang utama.
Perubahan tata tertib ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyesuaikan aturan internal dewan dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, menjelaskan bahwa proses revisi telah melewati fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Seluruh masukan dari Kemendagri sudah kami akomodasi, mulai dari perbaikan bahasa, tanda baca, hingga penyesuaian rujukan pasal agar lebih tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, revisi ini bukan hanya sekadar penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan mendukung optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.
Beberapa poin penting hasil fasilitasi antara lain penyeragaman istilah “Ranperda”, perbaikan redaksi untuk mencegah multitafsir, serta perubahan istilah “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” guna memperjelas peran pendukung DPRD.
Selain itu, Pansus juga menekankan perlunya dukungan anggaran untuk menjalankan aturan baru. Anggaran tersebut mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD di pengadilan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda, serta penambahan tenaga perancang peraturan yang kompeten.
Dengan disahkannya revisi ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif dan mampu menjawab tantangan zaman. Tidak hanya memperkuat fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tatib baru ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan strategis bagi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik,” tutup Daswipetra.











