Pasangan Tim PWI Solok Selatan yang meraih juara 2 kejuaraan PORWANDA di Bukitinggi. Tim

Bukitinggi, dutametro. com— Pasangan Bulutangkis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan meraih juara 2 pada iven Pekan Olahraga Raga Wartawan Daerah PORWANDA) di Bukitinggi, Sabtu (4/12/2021).

Tim PWI Solok Selatan pasangan Hendrivon- Medeia di yang turun dikelompok umur 45 tahun keatas berhasil mengalahkan pasangan PWI Kabupaten Solok pasangan Waitlem- Bustamam dengan angka 2-0 . 

Di kelompok umur 35 tahun tim PWI Solok Selatan menurunkan pasangan Arief Setiawan-Uje juga berhasil mengalahkan pasang PWI Lima Puluh Kota dengan skor 2-1.

Manager tim PWI Solok Selatan Sudirman Wakiu merasa bangga atas keberhasilan tim PWI Solok Selatan yang sudah membawa nama baik PWI Solok Selatan dan daerah Sarantau Sasurambi ini. 

“Saya tidak yakin kedua pasangan Bulutangkis PWI Solok Selatan ini akan bisa meraih juara, walaupun bertengker diposisi kedua, karena atlit yang Saya bina itu sudah lama tidak berlatih, ” ucap pria hobi Domino ini. 

Namun Sudirman sangat mengakui kelincahan dan trik main pasangan Hendrivon dan Medriadi kendatipun jarang latihan dari sekian banyak yang ditantang masih bisa juara 2.

Untuk. Cabang Bulutangkis PWI Solok Selatan sudah ada bibit bibit yang akan dilatih untuk Porwanas tiga tahunan itu. 

Ke depan diharapkan kepada semua wartawan PWI Solok Selatan, agar selalu melakukan olah raga cabang apa saja, karena di PWI sendiri ada iven besar tiga tahunan, dan setiap tahun ada seleksi. Tim

Puan: Jangan Ada Normalisasi KDRT!

More articles

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun. Oleh karenanya, normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.

“KDRT sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namanya KDRT ya tetap KDRT, apapun alasan di baliknya. Karena itu, saya mengajak semua pihak khususnya perempuan, sebagai pihak yang kerap menjadi korban, untuk tidak sedikit pun menormalisasi KDRT,” ujar Puan, Jumat (4/2/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kondisi darurat KDRT. Puan menyebut, bahkan banyak kasus-kasus KDRT yang kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.

“Saya bisa memahami perasaan seperti itu. Tapi perlu diingat, KDRT itu bukanlah suatu aib. Sebagai perempuan, kita harus bisa membela hak-hak kita dan menjaga kehormatan sebagai insan manusia yang setara,” imbuh Puan.

Puan mengatakan, persoalan KDRT tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal dan biasa karena bisa berdampak pada sakit bahkan trauma fisik dan juga psikis.

“Jadi bagi para korban KDRT, jangan pernah takut meminta pertolongan apabila mengalami kekerasan dari pasangannya,” tegaanya.

Puan mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang disahkan di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

“Payung hukum yang dibuat di era kepemimpinan presiden perempuan pertama Indonesia ini, harus menjadi pelindung bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu di Tanah Air dari ancaman KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan,” kata Puan.

Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini mengajak para perempuan Indonesia yang menjadi korban atau melihat KDRT yang dialami sesamanya untuk tidak tinggal diam.

“Dengar dan dukung para korban-korban dengan menghargai keberanian mereka mengungkap apa yang mereka alami di hadapan hukum, agar Indonesia terbebas dari kasus-kasus KDRT,” tutup Puan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest