Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ,dutametro.com. – Pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umroh di Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar, menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak penyedia jasa, CV. Albari Jaya Utama, diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melarang wartawan meliput proyek tersebut.
Ketika tim media yang bertugas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau datang ke lokasi proyek, mereka sempat dicegat oleh pekerja lapangan dan dilarang mengambil dokumentasi progres pekerjaan. Setelah memperlihatkan ID card dan surat tugas, pekerja tersebut mengizinkan dengan alasan keamanan.
Namun, ketika tim media menanyakan gambar kerja, pihak pelaksana lapangan tidak bisa memperlihatkannya. Gambar kerja yang bersifat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Ketua PPWI Kabupaten Pulang Pisau,ketika Riduan, ketika dimintai komentarnya Senin,15/09/2025. Menyesalkan kejadian ini dan menyatakan bahwa setiap program pembangunan pemerintah wajib transparan dan tidak boleh ada larangan bagi wartawan untuk melakukan monitoring.
“Setiap program pembangunan Pemerintah wajib transparan, tidak boleh ada larangan sepanjang itu program pemerintah dan menggunakan dana pemerintah,” tegasnya.
Riduan juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pihak berwenang lebih memahami tugas dan fungsi wartawan sebagai kontrol sosial.
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik dan organisasi pers, yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak wartawan dan mengurangi transparansi proyek pemerintah. Publik berharap agar pihak berwenang lebih transparan dan kooperatif dalam memberikan informasi tentang proyek pembangunan.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi dan diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan publik tentang transparansi proyek pembangunan pemerintah tersebut.( Tim)