spot_img

Pemprov–Kejati Sumbar Resmi Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Padang, dutametro.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemprov dan Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan keberadaan Kejati sangat membantu pemerintah daerah, terutama dalam memberikan pendampingan hukum terkait aset dan tata usaha negara.

“MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tujuannya jelas, yakni melindungi keuangan dan aset daerah. Ini sejalan dengan falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang — persoalan berat akan lebih mudah jika diselesaikan bersama,” ujarnya.

Mahyeldi berharap kerja sama ini berlanjut dalam bentuk pelatihan bersama, sosialisasi, FGD, maupun bimbingan teknis guna meningkatkan kompetensi ASN sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih, kepastian hukum, serta meningkatnya kesadaran hukum ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang memperkuat sinergi melalui perjanjian ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan hukum, khususnya pengamanan aset daerah, merupakan isu krusial yang membutuhkan kerja sama erat.

“Hampir semua daerah menghadapi persoalan aset. Dengan adanya MoU ini, tentu akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

Yuni juga mendorong Pemprov Sumbar untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejati dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata maupun TUN.

Acara penandatanganan turut dihadiri Sekda Sumbar Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, Asdatun Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, S.H., M.H, para pejabat OPD, serta jajaran Kejati Sumbar.

Adpsb

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News