spot_img

Polda Bengkulu Ungkap Penimbun BBM Bersubsidi Jual ke Eceran, Beroperasi Delapan Tahun

Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Tindak Pidana Terpidana Tertentu, Polda Bengkulu, mengungkap jaringan penimbun BBM subsidi jenis pertalite ke pengecer yang beroperasi selama delapan tahun.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM ke warung pengecer tersebut.

“Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kompol. Mirza Gunawan, S,Ik selaku Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan kornologis penangkapan berasal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti.

“Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 11.30 Wib Jalan Desa Marga Jaya, Unit 10 Kecamatan, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, anak buah AB, inisial HK melakukan pengangkutan pertalite milik AB dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil fultura warna merah,” kata Kompol. Mirza Gunawan S, Ik

Mencurigai gerak-gerik HK, polisi melakukan pengintaian. Diketahui HK dibawah perintah AB mengedarkan pertalite yang dibeli berulang di SPBU ke pengecer yakni warung-warung milik masyarakat.

“BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya, yang BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan saru unit kendaraan mobil fultura,” kata Kompol. Mirza Gunawan.

Menurut penyidik kepolisian, AB melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal itu sejak tahun 2017 atau sejak delapan tahun.

Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling Rp 60 miliar,” ujarnya.
 
Bersama tersangka diamankan satu unit kendaraan mobil, 13 jeriken berisi pertalite dengan masing-masing  32 liter. Satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah sekitar 20 liter. Satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah 15 liter.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News