spot_img

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Taliabu: GPM Desak Kejari Usut Tuntas Kelebihan Bayar Proyek Fiktif

TALIABU | Dutametro.com – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Sejumlah proyek tahun anggaran 2022–2023 diduga kuat fiktif dan ditemukan kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.

Desakan agar kasus ini diusut tuntas disuarakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (DPC GPM) Pulau Taliabu, yang menggelar demonstrasi dan audiensi di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Senin (13/10/2025).

Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah. “Kami mendesak Kejari untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami sampaikan sejak Januari 2025. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Lisman.

Empat Proyek Bermasalah, Nilai Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

GPM merinci empat proyek di bawah Dinas PUPR yang diduga bermasalah, seluruhnya terkait pemasangan pot bunga dan bollard jogging track yang tersebar di Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi kelebihan pembayaran hingga Rp180 juta per proyek.

  1. Pemasangan Pot Bunga Jogging Track Segmen 1
    Dilaksanakan oleh CV Istana Emas, kontrak senilai Rp199,75 juta. Berdasarkan pemeriksaan BPK tertanggal 10 Mei 2024, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp179,95 juta. Hingga kini, pihak rekanan belum memberikan tanggapan meski temuan sudah disampaikan oleh PPK dan Inspektorat.
  2. Pemasangan Pot Bunga Jogging Track Segmen 2
    Masih oleh CV Istana Emas, dengan nilai kontrak Rp199,68 juta. Pemeriksaan fisik BPK mengungkap kelebihan bayar sebesar Rp179,9 juta.
  3. Pemasangan Bollard Jogging Track Segmen 1
    Dikerjakan CV Pelangi Valhala senilai Rp199,8 juta. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kelebihan pembayaran Rp180 juta.
  4. Pemasangan Bollard Jogging Track Segmen 2
    Masih oleh CV yang sama, dengan nilai kontrak Rp199,8 juta, juga ditemukan kelebihan pembayaran Rp180 juta.

Menurut Lisman, keempat proyek tersebut telah dibayar 100% melalui SP2D, padahal realisasi di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun progres fisik. “Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi indikasi nyata penyimpangan anggaran. Kejari harus berani bongkar dan tetapkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

DPC GPM Pulau Taliabu menilai Kejari harus segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Kami ingin memastikan bahwa hukum masih berlaku di Taliabu. Bila Kejari diam, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat Kejati dan Kejagung,” ancam Lisman.

Ia juga meminta Bupati Pulau Taliabu meninjau ulang jajaran di Dinas PUPR yang terindikasi terlibat dalam proyek bermasalah. “Uang rakyat tidak boleh lenyap tanpa jejak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News