Batusangkar – Tanah Datar, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD di ruangan sidang DPRD, Senin (13/10/2025).
Ketua DPRD Anton Yondra selaku pimpinan sidang dalam pidato pengantar menyebutkan, agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat pertama sesi ke satu yaitu mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda.
“Pada Sidang Paripurna DPRD saat ini, kita mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terkait tiga Ranperda yaitu, pertama Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kedua Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan ketiga Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak,” ucapnya.
Anton menambahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober dengan acara Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Sementara itu Bupati Eka Putra dalam Nota Penjelasan Bupati yang disampaikannya, hal yang melatar belakangi Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika tersebut, karena saat ini sudah sangat memprihatinkannya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda penerus bangsa.
“Penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan sangat merugikan bangsa dan negara, baik dari segi moril maupun materil bahkan hingga merenggut banyak korban jiwa, terutama kalangan generasi muda penerus bangsa, jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara ini,” ucap Bupati Eka Putra.
Dikatakan Bupati Eka Putra, hal ini juga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Berkenaan dengan hal ttersebut, untuk melindungi Sumber Daya Manusia (SDM), kehidupan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar maka perlu disusun Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan untuk segera dibahas dan ditetapkan,” tambahnya.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Bupati Eka Putra sampaikan 5 (lima) aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian yaitu pengendalian kuantitas kependudukan, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.
“Tujuan disusun Ranperda ini adalah sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan agar efektif, efisien, terukur dan bermanfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar,” sampainya.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dikatakan Bupati Eka Putra hal ini berhubungan dengan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Konsep kabupaten layak anak adalah sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,”sampainya.
Bupati Eka Putra juga sebut kebijakan kabupaten layak anak ini juga bertujuan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta dalam rangka menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.