Padang,dutametro.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah. Pada Jumat (24/10/2025), ia mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu diikuti lebih dari seratus warga dari berbagai lapisan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, terutama dari sektor bahan bakar kendaraan, menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana dari pajak tersebut digunakan untuk membiayai beragam program pembangunan di Sumatera Barat.
“Setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Pajak ini menjadi salah satu penopang penting bagi kemajuan Sumatera Barat,” ungkap Albert.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5 persen untuk bahan bakar bersubsidi seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5 persen untuk bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax dan Solar Dex.
Albert menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sekitar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang turut menjadi bagian dari dana transfer pusat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan bahan bakar sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Bagi kendaraan yang tidak berhak, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, sebaiknya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu menegaskan pentingnya sosialisasi perda agar masyarakat memahami aturan pajak daerah sekaligus tumbuh kesadaran bersama tentang manfaatnya.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun Sumatera Barat. Jika penerimaan pajak meningkat, pembangunan pun akan berjalan lebih cepat,” tutupnya.












