Sawahlunto,dutametro.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bagas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda serta dapat menghambat kemajuan daerah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan menerapkan isi perda sebagai pedoman bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
“Upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban kita semua. Peran keluarga dan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga anak-anak kita dari pengaruh narkoba,” ujar Bagas.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Ia juga mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan moralitas di tengah masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan peduli terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta ikut berperan menjaga generasi penerus agar terhindar dari pengaruh buruknya,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, di mana peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan mengenai penerapan perda di tingkat nagari dan kelurahan.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Lusiana, SKM, perwakilan Badan Kesbangpol Sumbar Donny Rahma Saputra, ST, M.Si, Camat Talawi, unsur bundo kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta warga setempat.












