Agam,dutametro.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Rafdinal, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil di Aula Kantor Camat Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi daerah sekaligus memperkuat daya saing ekonomi masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Banuhampu Ridwan, Anggota DPD RI Muslim Muhammad Yatim, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Ir. Syafinal Widyasuara, para wali nagari, tokoh masyarakat, bundo kanduang, dan pelaku UMKM setempat.
Dalam sambutannya, Rafdinal menyampaikan bahwa sektor UMKM di Sumatera Barat terus berkembang di berbagai bidang seperti kuliner, industri rumahan, dan jasa penginapan yang menjadi penopang ekonomi nagari. Ia menjelaskan, DPRD Sumbar secara konsisten mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui berbagai program pelatihan dan fasilitasi, termasuk sertifikasi halal dan pemasaran digital.
“Sebulan lalu kami melatih sekitar 600 pelaku usaha dalam bidang pemasaran digital, dan kegiatan ini akan terus dilanjutkan tahun depan melalui anggaran lanjutan,” kata Rafdinal.
Ia menegaskan pentingnya pelaku UMKM beradaptasi dengan kemajuan teknologi agar tidak tertinggal dalam persaingan. “Sekarang tidak perlu menunggu pembeli datang ke warung. Cukup manfaatkan media sosial, produk lokal bisa dikenal lebih luas,” ujarnya.
Camat Banuhampu Ridwan menambahkan bahwa peningkatan jumlah pelaku usaha perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap perizinan dan nilai-nilai budaya setempat. “Kemudahan izin usaha melalui OSS memang membantu, tetapi pelaku usaha juga harus tetap menjaga etika dan karakter daerah,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap lahir sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan pelaku UMKM agar perekonomian masyarakat Banuhampu semakin mandiri dan berdaya saing, tanpa meninggalkan kearifan lokal.












