Padang,dutametro.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Dalam sambutannya, Iqra menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda seluruh anggota DPRD Sumbar untuk menyampaikan isi dan tujuan dari peraturan daerah yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan yang mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di daerah.
Iqra menilai, sebagian besar masyarakat Kota Padang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga penting untuk memberikan edukasi tentang cara memperoleh bantuan permodalan, pengembangan usaha, serta perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
“Kita berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, masyarakat bisa lebih mandiri dan perekonomian warga semakin meningkat,” ujar Iqra.
Dalam kesempatan tersebut, Iqra juga berdialog langsung dengan peserta dan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan. Sebagai bentuk dukungan nyata, ia memberikan bantuan modal usaha kepada beberapa pelaku UMKM untuk menambah peralatan dan memperluas usahanya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja koperasi serta tata cara pengajuan bantuan atau pinjaman usaha.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa banyak peluang dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, asalkan mengetahui prosedurnya,” tutup Iqra.












