Bengkulu – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencetak prestasi gemilang dalam ajang penilaian tingkat nasional atas penindakan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi.
Polda Bengkulu meraih peringkat kedua untuk kategori Persentase Penyelesaian Penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi tahun 2024. Penghargaan ini diberikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si di dampingi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KaKortas Tipidkor Polri), Irjen Pol Cahyono Wibowo, S.H, M.H di Jakarta.
Dalam sambutannya Kabareskrim menyampaikan penegasan bahwa tugas di Kortas Tipikor adalah amanah besar dari negara dan Polri, bukan soal kepintaran semata, melainkan kepercayaan dan tanggung jawab, selain penindakan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, meskipun sudah banyak dilakukan penindakan, masih banyak kasus korupsi terjadi sehingga penegakan hukum saja tidak cukup tanpa upaya pencegahan.
“Kewenangan dalam bidang Tipikor adalah andalan sekaligus risiko, pelaksanaan dengan integritas sangat ditekankan pengalaman pribadi dan motivasi, Pentingnya koordinasi dengan Kejaksaan dan penegak hukum lain dalam pelaksanaan tugas,” kata KaBareskrim Polri.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA prestasi dan penghargaan yang diterima ini, menjadi bentuk nyata Polda Bengkulu dengan komitmen tinggi dan kinerja optimal dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
“Pencapaian ini mewujudkan dedikasi aparat kepolisian di Bengkulu untuk menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, serta berintegritas,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di provinsi Bengkulu.
“Prestasi ini agar dapat menjadi motivasi kedepan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, tentunya jadi kunci penyemangat untuk kami agar tetap profesional, berintegritas, untuk mewujudkan Indonesia Bersih, bebas Korupsi,” ujar Kombes Pol. Aris Tri Yunarko.
Untuk tahun 2025 ini, Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah menangani perkara tindak pidana Korupsi, diantaranya perkara Dugaan Kredit fiktif Bank Bengkulu, dan telah menetapkan 3 Orang tersangka, kemudian penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah, dengan 3 orang tersangka, dan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pertanian Kaur, 12 orang tersangka.












