spot_img

DPRD Solsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Nota Pengantar RAPBD 2026

Solsel, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026 kian ramping lantaran adanya kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah dari pusat. Kondisi yang telah dimulai sejak 2025 ini masih berlanjut hingga tahun depan dengan besaran penurunan yang lebih tajam.

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan berkurangnya dana transfer ke daerah ini berdampak pada kelanjutan pembangunan dan program prioritas daerah yang sudah tercamtum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Selain itu rasio ketimpangan fiskal semakin tinggi serta kita belum bisa memenuhi amanat peraturan perundang-undangan pengalokasian belanja Mandatory dan Earmark seperti belanja SPM, belanja infrastruktur minimal 40% dan belanja lainnya,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna penyerahan Nota Pengantar RAPBD 2026 di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (31/10/2025).

Jumlah dana transfer yang berkurang tersebut berdampak pada turunnya nilai APBD tahun depan senilai Rp 193,89 miliar dari nilai APBD 2025.

Penurunan tersebut terdiri dari nilai pendapatan menjadi senilai Rp 729,45 miliar atau turun 16,78% dari Rp 885,32 miliar di tahun ini. Kemudian untuk belanja turun menjadi Rp 726,55 miliar atau berkurang 20,26% dari Rp 956,26 miliar di tahun ini.

Nilai pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran berjalan pun ikut terseret turun 53,32% dari Rp 70,92 miliar ke anga Rp 37,82 miliar saja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan dengan kondisi keuangan saat ini diharapkan dapat menjadi momentum agar daerah tak lagi terlalu bergantung pada dana transfer dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita bersama-sama harus menjadikan PAD sebagai modal utama untuk pembangunan daerah. Untuk itu, DPRD mengharapkan kepada OPD-OPD terkait untuk merubah mindset dan paradigma untuk dapat meningkatkan penerimaan PAD, baik melalui inovasi, digitalisasi, ektensifikasi dan intensifikasi,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Bersamaan dengan penyerahan RAPBD ini, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan Nota Pengantar Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Aturan baru ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investasi yang lebih besar di Kabupaten Solok Selatan.

Poin penting dari rancangan aturan baru ini adalah berubahnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini juga merupakan amat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peralihan dari IMB ke PBG ini menitikberatkan pada kemudahan dalam pengurusan dalam pendirian banguan gedung di daerah. Kini persetujuan untuk pendirian bangunan bisa dilakukan saat bangunan dibangun atau bahkan setelah bangunan didirikan dan beberapa penyederhanaan prosedur lainnya.

Meski begitu, menurut aturan ini bangunan tersebut harus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.

Rancangan ini baru akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi aturan. (Med)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News