Sawahlunto, dutametro.com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kepala kantor Pertanahan kota Sawahlunto Nasrul mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi nyata di lapangan.
“Tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melakukan pengecekan batas, pengukuran, serta verifikasi terhadap dokumen yang diajukan pemohon,” kata Nasrul.
Kepala Kantor Pertanahan Nasrul juga menyampaikan, peninjauan lapangan merupakan tahapan penting untuk menjamin bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta prinsip tertib administrasi pertanahan.
“Pelaksanaan pemeriksaan teknis di lapangan menjadi bentuk komitmen kami dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan,” ujar dia
Melalui kegiatan ini lanjut Nasrul, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.(**)


