Harmonisasi dan sinkronisasi DPRD dan Pemko Teken Persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah 2026

Sawahlunto,dutametro com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto setujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama ketua DPRD Susi Haryati, Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi dalam sidang paripurna, Rabu (26/2025) di gedung parlemen setempat.

Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati mengungkap badan pembentukan Perda itu merupakan harmonisasi dan sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyiapkan Perda.
“Setidaknya ada 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari pemerintah kota dan 5 Ranperda inisiatif DPRD masuk dalam pembahasan Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Sawahlunto 2026,” kata Susi.

Sementara ketua Badan Pembentukan Perda Idrayeni saat menyampaikan laporan menyebut, pada 10 November 2025 BapemPerda telah melaksanakan rapat harmonisasi dan sinkronisasi terkait usulan program pembentukan Perda tahun 2026. Dari hasil rapat disepakati 15 usulan Ranperda dan Pemda dan 4 usulan Ranperda inisiatif dari DPRD yang akan dimasukkan dalam program pembentukan Perda kota Sawahlunto tahun 2026, diantaranya
1. Rencana Penanggulangan bencana dengan OPD pengusul BPBD (luncuran Propemperda 2025). 2. Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2046 dinas PUPR(luncuran Propemperda 2025).3, pembentukan Desa Muarokalaban Selatan, Dinsos PemdesPPA (luncuran Propemperda 2025).4, perubahan kedua tasa Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (luncuran Propemperda 2025).5, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (luncuran Propemperda 2025).6, Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (luncuran Propemperda 2025).7, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak (luncuran Propemperda 2025).8, perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar (luncuran Propemperda 2025).9, penanaman modal (luncuran Propemperda 2025). 10, penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja (baru). 11, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 (baru). 12, perubahan APBD 2026 (baru). 13, APBD 2027 (baru). 14, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang PDAM kota Sawahlunto (baru). 15, perubahan keempat atas Perda nomor 10 tahun 2000 tentang nama -nama jalan (baru).16, Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (luncuran Propemperda 2025).17, pemberdayaan dan penguatan Lembaga adat (luncuran Propemperda 2025). 18, pemakaian pakaian tradisional Minangkabau dilingkup pendidikan,ASN dan pegawai swasta/BUMN (luncuran Propemperda 2025). 19, perlindungan masyarakat dari rentenir (luncuran Propemperda 2025).

Adapun susunan Badan Pembentukan Perda 2026, Idrayeni (ketua), Revanda Utami Vininta (Wakil Ketua), Jhoni Warta, Ronal Kardinal, A.Sarijanus Kahar dan Doni Asta (Anggota).(riky)

Must Read

Related News