Insiden Brutal di Club Pacific Palace, Pengunjung Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Internal

Batam, dutametro.com – Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa bermula saat korban FC tengah duduk santai di dalam area club. Tanpa alasan jelas, seorang pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Tindakan tersebut membuat korban merasa terganggu dan privasinya dilanggar.

Merasa tidak nyaman, FC menegur pelaku secara wajar. Namun, teguran tersebut diabaikan. Korban kemudian kembali menegur sambil melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan itu dihentikan. Alih-alih mereda, situasi justru memanas.

Pria yang merekam itu diduga melapor ke petugas keamanan. Tak berselang lama, sejumlah security datang ke lokasi dan langsung bersikap represif. Menurut keterangan korban, salah satu petugas keamanan menegur dengan nada tinggi, lalu secara tiba-tiba mencekik leher korban.

FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan merasa terancam keselamatannya, korban kemudian dipaksa keluar dari area club oleh petugas keamanan.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Sesampainya di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga kembali menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sedikitnya dua orang. Korban menerima pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh serta wajah. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan akibat luka-luka yang dialaminya.

Atas kejadian itu, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Hingga kini, para terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami korban.

Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai latar belakang faktual korban dan tidak dikaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa pengeroyokan yang dialaminya tidak bersifat spontan. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian dan menduga adanya upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut.

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.
  • Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun—terlebih bila dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertugas menjaga keamanan—merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Tim

Must Read

Related News