Solok Selatan,dutametro.com.- Polres Solok Selatan mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tambang emas ilegal di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.27 Desember 2025.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, memimpin langsung operasi penutupan lokasi tambang emas ilegal tersebut. “Kami menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Alat tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar AKBP Faisal.
Penindakan ini melibatkan 12 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan. Tim juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin” di lokasi sebagai peringatan keras kepada para pelaku.
AKBP Faisal menambahkan bahwa Polres Solok Selatan telah menangani 8 laporan polisi dengan 19 terduga tersangka, dan menyita 2 unit excavator serta peralatan lainnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Solok Selatan,” tegasnya.
Penutupan lokasi tambang emas ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat lainnya. Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keamanan masyarakat.
Dengan penindakan ini, Polres Solok Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.



