Padang – DPRD Kota Padang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang strategis dan menentukan arah kebijakan daerah. Menjelang akhir Tahun 2025, DPRD Kota Padang mengagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, sebuah agenda krusial yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat luas.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12/2025). Agenda ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses legislasi DPRD dalam memastikan kebijakan daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai landasan pelaksanaan kegiatan, rapat paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 Masa Jabatan 2024–2029. Dengan demikian, seluruh tahapan pembahasan Ranperda berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar agenda formal, penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan paling krusial sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Melalui forum ini, DPRD Kota Padang memastikan seluruh pandangan politik fraksi-fraksi terakomodasi secara demokratis.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa pendapat akhir fraksi merupakan wujud nyata proses legislasi yang transparan dan akuntabel. Forum paripurna menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap, pandangan, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

Sejalan dengan itu, Ranperda Penyelenggaraan Pangan dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang. Oleh sebab itu, DPRD Kota Padang memastikan pembahasan dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi jangka panjang guna menjawab tantangan ketahanan pangan daerah.
Lebih lanjut, Muharlion menegaskan komitmen DPRD Kota Padang dalam menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Pendapat akhir fraksi tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas politik DPRD, tetapi juga sarana menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Selain sebagai forum pengambilan keputusan, rapat paripurna ini juga mencerminkan prinsip transparansi dan keterbukaan DPRD Kota Padang kepada publik. Setiap tahapan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti dan memahami arah kebijakan yang diambil oleh wakil-wakilnya di parlemen daerah.

Dengan digelarnya rapat paripurna tersebut, Muharlion berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang kuat secara hukum dan aplikatif. DPRD Kota Padang optimistis regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. Adv



