Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dan produsen minyak goreng PT. Padang Raya Cakrawala, mengelar operasi pasar minyak goreng yang bertempat di RTH Padang Aro, Minggu (13/02/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, bahwa penetapan harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini sebesar Rp 14.000 per liter.
Untuk itu, dilakukan penunjukan ke beberapa produsen minyak goreng bersama kab/kota se-Sumatera Barat, dan untuk Solok Selatan dilakukan oleh PT Padang Raya Cakrawala dengan penyediaan minyak goreng merek curah sebanyak 10.000 liter.
Operasi pasar minyak goreng ini dipusatkan saat pelaksanaan Car Free Day (CDF) di Padang Aro, terkait penyaluran untuk kecamatan lain, Dinas Peridagkop dan UKM telah berkoordinasi dengan Camat untuk melakukan operasi pasar minyak goreng pada kecamatan masing-masing dengan kuota pembagian per kecamatan secara proporsional, sebut Akmal Hamdi, SH, Kadis Perindagkop dan UKM Solok Selatan di Padang Aro.
Bupati Solok Selatan H Khairunas, didampingi Wabup Yulian Efi, Sekdakab dan Kepala OPD mengungkapkan bahwa operasi pasar minyak goreng ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat termasuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
‘’Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, ini adalah upaya pemerintah untuk membantu meringankan kebutuhan akan minyak goreng’’, ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada PT Padang Raya Cakrawala atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Solok Selatan.
Informasi dari Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan menyebut operasi pasar minyak goreng di RTH Padang Aro akan dilaksanakan mulai tanggak 13 s/d 14 Februari 2022. Tempat dan waktu pelaksanaan operasi pasar minyak goreng pada kecamatan lain diserahkan pada pihak kecamatan masing-masing. (Met)