Sengkarut Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba, Irbansus Investigasi Tunggu Perintah Inspektur

Inspektur Pembantu Khusus Bidang Investigasi (Irbansus) V Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba ) belum bisa menentukan langkah terkait dengan pemberitaan Dugaan Bermasalah Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Tahun 2025 dengan alasan masih menunggu perintah dari Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba.

Muslim. Irban V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba. Selasa(20/1/2026) ketika dimintai tanggapan terkait dengan Dugaan Bermasalah Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba tahun 2025 mengatakan.

“Kalau saya lihat dari pemberitaan memang ada informasi yang berbeda ya dari sekwan dan Kabag Umum kan, cuma kita tidak tahu posisi kondisinya seperti apa yang pasti kan informasi awal katanya ada kegiatan itu, yang adanya steatmen yang berbeda, yang pasti ini jadi refrensi saya nanti saya kordinasi dengan pimpinan Pak Inspektur ” Kata Muslim.

Muslim menegaskan akan mengkoordinasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita tanya pak inspektur kira kira apa kita perlu mengambil langkah konfirmasi maupun klarifikasi atau ada langkah langkah lain intinya nanti kita kordinasi dengan pak inspektur, Poinnya seperti itu nanti saya kordinasikan dengan pak inspektur untuk langkah langkah yang akan kita ambil” tegasnya.

Lebih lanjut Muslim menerangkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait dengan informasi tersebut sembari menunggu perintah dari pimpinan inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

” Artinya akan saya kordinasikan dengan pak inspektur kaitan dengan informasi yang di sampaikan, apakah mau kita lakukan konfirmasi, klarifikasi ataukah Audit dengan tujuan tertentu, kan kita melihat juga potensi persoalan, inikan informasi adanya katakanlah tidak sesuai pelaporan melalui pemberitaan teman teman Media, kita ini kan ada analisa ya artinya kita lakukan telaah dulu sejauh mana bukti dukung informasi yang di sampaikan” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Diduga Kuat Syarat Bermasalah.

Pada tahun 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan Rehabilitasi Atap Plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Tubaba dengan luasan keseluruhan sekitar _+1900 meter yang di kerjakan sekitar pada awal bulan Oktober 2025.

Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat adanya papan nama informasi kegiatan yang menjelaskan secara rinci detail jenis kegiatan, sumber pendanaan, besaran anggaran jenis kegiatan dan penyedia dalam pelaksanaan.

Bahkan Anehnya, meskipun belum genap tiga bulan proses pelaksanaan usai dikerjakan, akan tetapi, pekerjaan tersebut mulai menunjukkan adanya kerusakan
Hal itu begitu jelas dari kondisi dilapangan salah satu Lis atap plafon bangunan tersebut mulai lepas dan terlihat menggantung.

Disinyalir, Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Diduga dikerjakan asal asalan yang seolah mengabaikan mutu dan kualitas seakan luput dari pengawasan Sehingga, Kuat Dugaan pelaksanaan proyek tersebut mengarah pada dugaan syarat adanya Persekongkolan.

Hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kesatu, Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Menjelaskan.

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;.

Ditegaskan juga pada Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 6. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. transparan;

Berdasarkan penelusuran dilapangan didapati sekretariat DPRD Tubaba telah usai melaksanakan pemasangan atap plafon pada empat titik kegiatan tepatnya diruang rapat paripurna DPRD Tubaba dengan ukuran sekitar 25x 28 meter, 20x 8 meter, 20×8 meter dan 15x 5 meter.

Namun, Berdasarkan penelusuran pada laman.https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=101786 dari jumlah 102 paket pengadaan sekretariat DPRD Tubaba tahun 2025 melalui Penyedia tidak di temukan jenis kegiatan Rehabilitasi Plafon maupun Renovasi. Sehingga Kuat Dugaan Proyek Rehabilitasi Plafon di sekretariat DPRD Tubaba Terindikasi kuat syarat Adanya Permainan.

Akang

Must Read

Iklan

Related News