Polda Bengkulu Gerebek Bandar Narkoba di Lebong, Ini Kronologis Lengkapnya!

Bengkulu,- Penggerebekan jaringan narkoba di Kabupaten Lebong berujung gempar. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membongkar praktik peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua bandar dan satu oknum anggota kepolisian.

Oknum tersebut kini resmi diamankan Propam Polda Bengkulu dan terancam sanksi berat hingga PTDH.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Keduanya berperan sebagai bandar narkoba.

Sementara AA, seorang oknum anggota Polri, diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Lebong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif.

Puncaknya, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menggerebek dan mengamankan tersangka SP di salah satu hotel di Lebong. Dari tangan SP, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi dalam kotak hitam.

“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, Jumat (23/1/2026).

Dalam pemeriksaan, SP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari PP. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 06.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasilnya, polisi menyita 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membuka fakta mencengangkan. Dari keterangan SP, terungkap keterlibatan AA, oknum anggota Polri, yang diduga menjadi pelanggan narkoba jaringan tersebut.

Sementara, AA langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk diproses etik dan disiplin.

“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.

Mantan Kapolres Lebong itu menegaskan komitmen Polri untuk menyikat habis narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.

“Anggota Polri harus menjadi teladan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandasnya.

Polda Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai benteng utama melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Must Read

Iklan

Related News