Warga Timur Indah Bentang Spanduk Tolak Penimbunan FABA di Tengah Permukiman

Bengkulu, 29 Januari 2026, Warga Keurahan Timur Indah, Kota Bengkulu, menolak penggunaan limbah abu sisa pembakaran batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) dari PLTU Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu, sebagai material penimbunan jurang di lokasi pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di belakang Kantor Kelurahan Timur Indah. Penolakan ini muncul setelah material limbah FABA mulai ditumpuk di lokasi pada Kamis, 15 Januari 2026 sebanyak 8 truk, tanpa konfirmasi kepada warga sekitar.

Warga menilai aktivitas tersebut akan berdampak pada kesehatan yang memburuk serta dapat mencemari lingkungan, karena lokasi penumpukkan berada di tengah kawasan permukiman. Dalam rencanya volume timbunan diperkirakan mencapai sekitar 9.000 meter kubik.

Ketua RT 07 Kelurahan Timur Indah, Riyes Eriawan menyampaikan bahwa secara geografis, wilayah tersebut memiliki topografi berbukit dengan saluran drainase utama yang sangat dekat dengan lokasi penimbunan.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan limpasan material FABA terbawa air hujan ke lingkungan sekitar, termasuk ke sumur warga yang menjadi sumber utama air bersih.” kata Riyes.

Riyes juga menambahkan bahwa wilayah sekitar lokasi pembuangan FABA juga merupakan wilayah aktif bermain anak anak, ini menjadi kekhawatiran bahwa dampak pembuangan limbah FABA akan berdampak pada anak anak yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.

“Aktivitas anak-anak di sekitar lapangan tenis yang berdekatan dengan lokasi penimbunan semakin memperbesar risiko paparan langsung terhadap partikel limbah FABA yang akan berterbangan.” kata Riyes.

Pada upaya penimbunan kedua yang dilakukan pada hari Sabtu 19 Januari 2026, warga melakukan penghadangan truk yang akan membuang limbah FABA, atas penghadangan tersebut dilakukan pertemuan pada Senin 21 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Timur Indah. Dalam pertemuan tersebut warga secara tegas menolak rencana penimbunan tersebut.

Warga Timur Indah menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mereka mendesak pihak Polres Kota Bengkulu selaku pemilik lahan dan PT TLB selaku produsen limbah menghentikan seluruh aktivitas penumpukkan limbah FABA di Kawasan yang berdampingan langsung dengan permukiman. Selain itu warga juga mendesak agar limbah FABA yang telah ditumpuk agar segera diambil Kembali.

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia mengatakan “Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, lokasi penimbunan limbah berada tepat di kawasan permukiman warga dan berdampingan langsung dengan Sekolah Dasar Negeri 61 Kota Bengkulu, Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas serta Kantor Lurah Timur Indah. Mayoritas warga juga masih bergantung pada penggunaan sumur galian.”

Cimbyo menambahkan bahwa FABA mengandung partikel halus dengan ukuran pm2,5 dan pm10 yang mengandung silika, alumina, oksida logam, serta logam berat beracun seperti kadmium, timbal, tembaga, dan seng yang dapat terhirup ke paru-paru, terserap melalui kulit, atau masuk ke tubuh lewat air dan makanan yang terkontaminasi.

“Sehingga meningkatkan risiko iritasi pernapasan, penyakit paru, gangguan ginjal, hipertensi, gangguan saraf, dan gangguan perkembangan anak. Paparan jangka panjang berpotensi merusak DNA, memicu penuaan dini, kanker, penyakit otak, serta berbagai penyakit kronis lainnya.” kata Cimbyo.

Cimbyo juga menyampaikan bahwa dalam pantauan Kanopi sejak tahun 2023 pembuangan limbah FABA secara sembarangan telah dibuang di 13 lokasi lainnya di dalam Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Must Read

Iklan

Related News