Kanopi Hijau Indonesia : Listrik Bengkulu aman tanpa PLTU batubara Teluk Sepang

Klaim krisis batubara yang dapat mengganggu pasokan listrik Bengkulu yang disebut pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 26 Januari memunculkan pertanyaan besar.

Benarkah Bengkulu krisis listrik jika PLTU batubara Teluk Sepang tidak beroperasi? Kanopi HIjau Indonesia (KHI) yang selama ini getol mengkampanyekan transisi energi menilai bahwa listrik Bengkulu sama sekali tidak bergantung pada keberadaan PLTU.

“PT TLB ini merasa mereka menjadi tulang punggung listrik di Bengkulu, padahal faktanya adalah Bengkulu justru mendapat beban lingkungan lebih berat akibat adanya PLTU batubara Teluk Sepang,” kata Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan data kelistrikan Bengkulu, saat ini daya tersedia atau terpasang mencapai 567 Megawatt (MW), sedangkan kebutuhan listrik Provinsi Bengkulu hanya 220 MW.

Di sisi lain, hasil kajian KHI membuktikan bahwa sejak adanya PLTU Batubara Teluk Sepang, masyarakat malah menanggung dampak buruk mulai dări ratusan alat elektronik rusak dan sejumlah warga tdrsetrum arus listrik akibat jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang membelah Desa Padang Kuas Seluma.

Ada pula pembuangan abu pembakaran batubara atau FABA tanpa mengindahkan peraturan, yang membuktikan bahwa PLTU Batubara Teluk Sepang menyengsarakan rakyat dan menambah beban lingkungan.

“Yang terbaru soal abu FABA ini adalah protes warga Timur Indah yang meno lak pembuangan FABA di sekitar lingkungan mereka,” ucapnya.

Hal lain, yang terlihat secara nyata, adalah pengaruh kolam pembuangan air bahang di Pantai Teluk Sepang yang berkontribusi memperparah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Bai. Hal ini terungkap dari kajian bersama Prodi Kelautan Universitas Bengkulu, di mana kolam ini menyebabkan terjadi perubahan arus taut dan mempengaruhi sedimen pasir.

Sebelumnya dalam hearing atau rapat dengar pendapat antara anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan PT TLB diungkapkan oleh Environmental Engineering PT TLB, Zulhelmi bahwa pasokan batubara yang terhambat dari Jambi dan melintasi wilayah Sumatera Selatan dapat mengganggu pasokan listrik ke PLN.

Namun kondisi ini direspon oleh Manager PT. PLN UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi yang memastikan bahwa walaupun PLTU Teluk Sepang tidak beroperasi, suply arus listrik untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Bengkulu tetap aman.

“Di Bengkulu ini kebutuhan tegangan listrik per harinya mencapai 220 Mega Watt,” tegas Aang .

Di sisi lain PT TLB menyatakan bahwa izin pasokan batubara berasal dari PT PLN, seperti yang disampaikan Chief Strategy Officer (CSO) PT TLB Wang Sheng Yuan. Hal ini juga mengundang pertanyaan sebab merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Pasal 6 ayat (2) menegaskan bahwa :“Badan usaha penyedia tenaga listrik bertanggung jawab atas ketersediaan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik.”

Ketentuan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pengadaan batubara pada pengelola PLTU, termasuk dalam pemilihan pemasok dan pengelolaan rantai pasok menjadi tanggung jawab korporasi pembangkit. Peran PLN berada pada fungsi persetujuan dan pengawasan, bukan mengambil alih kewenangan tersebut.

Pada peraturan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan batubara harus menjamin kepastian pasokan dan keberlanjutan.

Berdasarkan dua peraturan tersebut, Analis Kebijakan KHI, Reski Susanto menyatakan bahwa pernyataan dari pihak PT TLB tidak berkesesuaian dengan dua peraturan tersebut. Pernyataan ini seolah-olah ketersediaan pasokan Batubara PT TLB menjadi tanggung jawab PT PLN.

Diketahui, PT TLB memasok batubara dari PT BSE/SPE di Jambi dan melintasi Sumatera Selatan menuju Bengkulu menggunakan jalan sebagai umum. Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan instruksi nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumsel.

Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan diarahkan beralih ke jalan khusus pertambangan, seiring percepatan pembangunan infrastruktur pendukung. Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten

Di Provinsi Bengkulu, transportasi batubara PLTU Teluk Sepang melintasi Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong serta Kota Bengkulu yang merupakan jalur vital. Di sisi lain, rute dari Bengkulu menuju Kepahiang ini adalah jalan dengan potensi kecelakaan tinggi karena berkelok dan memiliki tingkat kerawanan longsong yang tinggi juga. Dalam catatan, telah terjadi lima kali kecelakaan di jalur ini yang melibatkan angkutan batubara,

“Sepertinya gubernur Bengkulu tidak begitu peduli dengan situasi ini. Warga Bengkulu beruntung karena mendapatkan efek domino dari keputusan Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan. Mungkin gubernur Bengkulu belum membaca Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan membangun dan menggunakan jalan khusus pertambangan dan dilarang menggunakan jalan umum untuk kegiatan angkutan tambang” kata Ali Akbar.

Must Read

Iklan

Related News