Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2025 mengklaim tidak menghindar, dikarenakan dalam beberapa hari sebelum di beritakan sedang mengikuti berbagai kegiatan dilapangan dan dilanjutkan dengan Dinas Luar(DL).
Sementara, terkait memudarnya cat dan retak di beberapa titik bangunan proyek Puskesmas tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia dengan alasan masih dalam masa pemeliharaan yang di tetapkan dengan rentang waktu 180 hari Kalender.
Sedangkan, PPK mengaku pekerjaan tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
Namun, terkait berbagai dugaan dalam pelaksanaan. PPK menegaskan hanya melakukan pengawasan dengan alasan pelaksanaan telah melampaui spesifikasi teknis yang di persyaratkan dengan dalih pekerjaan telah dilakukan probity audit dengan pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba.
Fery. Selaku PPK proyek rehabilitasi Puskesmas Marga Kencana Tubaba. Rabu(18/2/2026) diruang kerjanya mengatakan
” Nah kalau yang berita Abang saya menghindar, jadi begini saya tidak perlu yang namanya menghindar anti saya menghindar orangnya liat saja hari ini saya habis rapat saya temui bang Medi. Nah waktu kesini entah nemuin saya atau gimana kan saya sudah jawab, pas WA Abang saya lagi giat diluar kebetulan saya di gunung agung sama lambu kibang dua kecamatan, besoknya saya agenda lagi sama pak Bupati di pagar dewa ini saya tidak menghindar bang, kemudian Rabu nya saya di Pemda rapat acara ukpbj, na kamis nya saya nganterin anak saya kontrol” ujar Ferry.
Fery mengutarakan adanya beberapa catatan dalam pelaksanaan proyek tersebut namun ia menegaskan hal itu masih merupakan tanggung jawab Penyedia dikarenakan masih dalam masa pemeliharaan.
” Saya liat ada catatan, catatan itu saya suratilah Penyedia karena masih masa pemeliharaan bang, na tinggal saya cek lagi harusnya sudah di cat ulang.
Na, kalau retak pas saya Januari itu kesana belum ada bang, makanya ini saya mau cek lagi posisinya karena kami lagi masa pemeliharaan mana yang kurang dan lainnya, namanya bangunan itu masih tanggung jawab Penyedia nya. PHO nya sudah bang posisinya, PHO nya sudah sekitar bulan Oktober PHO Nya. Pemeliharaan kurang lebih 180 hari masa pemeliharaan.
Januari saya kunjungan mantau pekerjaan fisik itu dan ada catatan itu sudah saya surati di awal Februari sekitar tanggal 2 lah saya nyurati penyedia itu, terus tidak tau belum saya cek lagi apa sudah di terapin apa belum” Cetus Fery.
Ketika dimintai keterangan perlakuan atau langkah-langkah Dinkes Tubaba menangani berbagai dugaan dalam pelaksanaan sebelum dilakukan PHO. Fery berdalih hanya melakukan pengawasan.
“Kalau perlakuan sendiri kami melakukan pengawasan, yang kiranya tidak sesuai sudah kami kerjakan sudah sesuai speknya, makanya yang bolong itu yang di mana, apa pas waktu pengerjaan itu, ya kalau sekarang sudah selesai bang” elak Fery.
Ketika kembali ditegaskan terkait perlakuan atau langkah-langkah yang di lakukan oleh Dinkes Tubaba dalam menangani berbagai dugaan dalam proses Pelaksanaan, mulai dari Dugaan Pekerjaan Besi yang di duga Jarang, Penggunaan Besi, Yang diduga Bolong, pekerjaan Rangka Atap dan lain sebagainya.
Fery berdalih bahwa telah dikerjakan sesuai spesifikasi dengan alasan telah dilakukan probity audit yang di Dampingi oleh tim Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tubaba.
“” Jangankan sebelum PHO saat pelaksanaan itu kami tegaskan antara jarak cincin itu diukur saya bilang di sesuaikan sudah.
Iya kalau pembongkaran itu tidak terjadi bang, jadi waktu pemasangan itu sudah saya cek bang untuk secara kualitas dan lain lain bahkan melebihi spek itu bang” posisinya saya cek langsung dengan tim Inspektorat dan Kejaksaan, saya pengawalan juga dan ada tim probity. Bahkan Rengnya itu karena nyari bahannya di Tubaba tidak ada, dia diatas Spek posisinya” Kilahnya.
Diberitakan sebelumnya,
Mengurai “Borok” Proyek Dinkes Tubaba
Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2025 sebesar Rp. 419.799.833. yang di kerjakan oleh CV Sangga Buana dengan no kontrak. 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/ll.02/TUBABA/2025. Diduga di kerjakan Asal -asalan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang di persyaratkan .
Seperti, pada Pekerjaan Besi, Pekerjaan Beton, dan Pekerjaan Atap.
Pekerjaan Besi.
pemasangan besi Tulangan Konstruksi dan balok konstruksi yang semestinya menggunakan material besi 12 inc dan besi 10 dan besi 8 in cash. Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan besi campuran
dengan diameter kurang dari yang di syaratkan. Untuk besi 12 inc diduga kuat menggunakan besi campuran dengan diameter 11mm. Begitu juga dengan besi 10 inc disinyalir menggunakan besi campuran dengan diameter 8,8 mm saja, sehingga kuat dugaan besi besi yang di gunakan merupakan besi campuran antara besi cash dan besi banci.
Pekerjaan Anyaman Besi.
Untuk pelaksanaan kegiatan anyaman besi diduga dikerjakan melampaui volume ketentuan yang di persyaratkan, terkesan jarang-jarang dengan diameter sekitar 30 cm jarak sengkang antara cincin per tiap kolomnya.
Pekerjaan Beton.
Untuk konstruksi dan beton balok konstruksi. Disinyalir terkesan dikerjakan asal-asalan. Hal itu begitu terlihat jelas dari beton tulangan konstruksi yang dihasilkan memiliki dua warna yang berbeda dengan warna pekat kehitaman dibagian bawah awal pekerjaan antara pondasi ke bagian tengah konstruksi bangunan dan warna putih berpasir pada bagian tengah hingga atas akhir konstruksi.
Bahkan hal itu semakin di perkuat dengan hasil pekerjaan beton tulangan konstruksi terpasang terlihat tidak rata, bolong bolong, berongga (kosong) di beberapa titik ruas anyaman konstruksi.
Sehingga kuat dugaan adukan, campuran antara semen pasir dan batu serta pemadatan pada pekerjaan beton konstruksi tersebut di kerjakan asal – asalan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas mutu beton.
Pekerjaan Rangka Atap.
untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan material Rangka Baja Ringan dengan kode SNI 3899-2017.
Namun, profil rangka atap kode SNI 3899-2017 di berlakukan hanya pada bagian kanal C saja.
Pada pemasangan Reng menggunakan Reng polos tanpa kode SNI. Sehingga berbagai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas diduga kuat mengabaikan mutu dan kualitas.
Deni, Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Tubaba. Jumat (5/9/2025) dilokasi pekerjaan berdalih bahwa besi yang di gunakan untuk cor balok dan kolom bangunan menggunakan material sesuai yang di persyaratkan.
“Semuanya pakai besi 12, yang besi 10 cuma buat kanopi aja. Untuk cincinnya pakai besi 8. Kalau besinya kita sesuai spek bang, yang pakai besi 10 cuma kanopinya” elak Deny.
Ketika dimintai keterangan terkait pemasangan anyaman cincin yang di pasang dengan jarak 30 cm / ruas kolomnya.
Deny berkelit bahwa jarak cincin antara tiap kolomnya di tetapkan dengan jarak 15 cm namun tetap ada toleransi hingga 20 cm saja sembari menunjukkan Poto jarak sengkang cincin dengan diameter 20cm.
“Seharusnya jarak cincin 15 cm kita toleransi sampai 20 cm saja” kelitnya.
Terkait hasil pekerjaan beton yang memiliki dua warna yang berbeda Deni, berdalih bahwa hal itu akibat dari tempelan sisa papan cor coran.
Namun, Deni belum bisa menjamin mutu dari kualitas beton yang dihasilkan dikarenakan belum dilakukan uji kualitas beton.
“Kalau masalah warna yang berbeda beda itu dari papanya bang yang menempel. Kalau adukannya tetap sama 1 semen, 2 pasir dan 3 koral. Uji beton ada cuma belum di uji, selesainya nanti baru di uji dia pakai hemer tes soalnya ” bebernya.
Deny mengaku bolong -bolong di beberapa kolom beton hasil pekerjaan. akibat dari kurangnya pemadatan saat pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi, dirinya mengaku sudah memberikan teguran dari berbagai kendala dilapangan yang di sampaikan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes untuk di sampaikan ke pelaksana kegiatan.
“Sudah saya ingatkan bang kalau ngecor kolom itu seharusnya sepadat mungkin, apa katanya tinggalkan dulu kerjakan yang lainnya. mangkanya saya kasih surat teguran saya langsung ke PPK biar tidak ada kesalahan, jadi PPK yang memberikan teguran langsung ke pelaksananya” Tukas Deni. (Medi)











