TALIABU | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/29/BUP yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik,” ujar Surati, Kamis (19/2/2026).
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIT
- Jumat: pukul 08.00–15.30 WIT, dengan waktu istirahat lebih panjang guna mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja:
- Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIT
- Jumat: pukul 08.00–14.30 WIT
Surati menegaskan, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tidak boleh kurang dari 32,5 jam per minggu.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan. Menurutnya, penyesuaian jam kerja bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Taliabu,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan seimbang dengan optimalisasi kinerja pemerintahan serta pelayanan publik yang tetap prima. Jak











